Diduga Dampak Tambang Batu Bara, Tanah Retak di Rantau Bakula

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RETAK - Tanah retak di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diduga akibat aktivitas tambang batu bara. (foto: net/to/klik)

klikkalimantan.com – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan beberapa hari ini geger akibat tanah retak. Diduga, tanah retak disebabkan aktifitas tambang batu bara yang ada di sana.

Heboh tanah retak (subsiden) menyebar cepat di dunia maya. Pemilik akun facebook Faisal Rahman, mengunggah video kondisi retakan tanah, Sabtu (10/8/2019). Dalam video berdurasi 30 detik itu menampilkan kondisi tanah retak dan mulai amblas. Retakan tanah juga terlihat hingga di bawah rumah salah satu warga yang terancam ambruk.

Ditulis Faisal Rahman dalam status unggahan videonya, tanah retak akibat tambang bawah tanah yang beroperasi di desanya. Akibatnya, jalan, kebun, dan sawah milik warga terdampak. Masyarakat Desa Rantau Bakula tinggal menunggu waktu, waktu yang tepat untuk melihat kampung halamannya ambruk.

Kabar munculnya retakan tanah dan menyebarnya video di media sosial diakui Anto Setiawan, Camat Sungai Pinang, Senin (12/8/2018). Namun menurutnya, perlu dipastikan terlebih dulu ke lokasi. Karena ada kemungkinan, retakan tanah dalam video tersebut kejadian yang terjadi dua tahun silam. “Kami pastikan terlebih dulu ke lokasi. Karena bisa saja video yang beredar kejadian di 2017,” ujarnya.

Namun begitu diakui Anto, belum lama tadi memang ada kegiatan peledakan (blasting) oleh dua perusahaan tambang yang merupakan mitra kerja penggarap ijin Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PD Baramarta. “Maka dari itu perlu kami pastikan lebih dulu ke lokasi,” kata Anto.

Untuk diketahui, kejadian serupa pernah terjadi di Februari 2017. Retakan tanah yang kala itu terjadi dipastikan akibat aktivitas tambang bawah tanah PT Merge Mining Industry (MMI). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan bahkan sempat ingin mengajukan rekomendasi pencabutan ijin PT MMI jika tidak memenuhi sejumlah syarat.

BACA JUGA :
Juli Nanti, Kontrak PAMA dengan Adaro Indonesia Berakhir

Ada delapan syarat yang harus dipenuhi PT MMI jika ingin tetap beroperasi, diantarnya; membuat kajian teknis konsisi tambang bawah tanah, kajian tahapan penambangan dan peta tambang bawah tanah, identifikasi bahaya, risiko, dan penanggulangan risiko tambang, menutup saluran pembuangan limbah pada settling pond, dilarang menggunakan pompa limbah dari settling pond langsung ke permukaan, dan melakukan ppemantauan limbah. (to/klik)

Scroll to Top