klikkalimantan.com, PARINGIN-Meski telah berhasil meraih pendapatan sebesar Rp75 Milyar, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Balangan tetap yang paling terendah di antara kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Saat ini, pendapatan kita yang paling besar adalah dari Dana Bagi Hasil (DBH), yakni sebesar 68 persen. Namun, kita juga terus berupaya untuk menaikkan deviden dari perusahaan yang ada di Balangan,” ujar Bupati Balangan, H Abdul Hadi saat rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah SKPD Balangan di Paringin, Balangan, Senin (18/09).
Dikatakan Hadi, sapaan Abdul Hadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sekarang juga tengah berupaya agar deviden dari perusahaan dan penanaman modal perbankan dapat masuk ke dalam pendapatan lain-lain daerah.
“Di dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Pemkab Balangan menargetkan PAD sebesar Rp84 Milyar. Sedangkan pendapatan keseluruhan sangat besar yaitu Rp2,5 Triliun,” tambah Hadi.
Namun, sebut Hadi, sekarang ini pemerintah memang masih menggunakan Perda Retribusi Tahun 2013, makanya hasilnya kurang maksimal. Berkaca dari kondisi tersebut kiranya perlu adanya penyesuaian peraturan agar meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, lanjut Hadi, ia tetap mendorong kepada SKPD Balangan untuk lebih memaksimalkan potensi peningkatan PAD dari segala sektor dan melihat apakah ada kebocoran pendapatan daerah. Apalagi, sekarang ini retribusi dari pasar Paringin pendapatannya pada tahun ini baru Rp2 Juta, retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp70 juta, yang hingga saat ini baru tercapai Rp52 Juta.
Kepala Bappedalitbang Balangan, Rakhmadi Yusni sebelumnya menyatakan, bahwa pada tahun 2018 pemerintah daerah pernah melakukan kajian potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Balangan.
“Dari hasil kajian tersebut bahwa pemerintah daerah berpotensi untuk mendapatkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp200 Juta. Karena itu, kajian tersebut nantinya mungkin akan kita jadikan referensi ke depannya untuk meninjau kembali target retribusi parkir yang hendak diterapkan,” tukas Rakhmadi.(pr/klik)