DPRD Banjarbaru Sampaikan Dua Raperda Usul Inisiatif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pada rapat paripura DPRD Kota Banjarbaru, Jumat (29/9/2023) lalu, disampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Dua dari tiga raperda yang diajukan merupakan raperda usul inisiatif dewan. Dua raperda tersebut; Raperda tentang Olahraga dan Raperda tentang Bantuan Keuangan partai Politik.

Disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Windi Novianto, Raperda tentang Olahraga berpayung pada Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Ini sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dengan cara pembangunan bidang keolaahragaan yang membentuk Rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan UUD 1945. Dengan perda ini pula nantinya akan menjamin pemerataan akses terhadap olahraga sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi.

Sedangkan Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) diajukan lantaran parpol memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Parpol menyerap dan merumuskan kepentingan masyarakat. Dana bantuan ini sebagai penunjang kegiatan parpol melaksanakan pendidikan politik dan operasional sekretariat. (to/klik)

BACA JUGA :
Dispar Kalsel Himbau Pengelola Pariwisata Harus Terapkan Sapta Pesona dan CHSE
Scroll to Top