Tak Daftar Ulang, Pengelola Parkir Tepi Jalan Ditindak Hukum Tahun Depan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Para pengelola parkir tepi jalan di wilayah Kota Banjarbaru diwajibkan daftar ulang. Daftar ulang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, 18 – 23 Desember 2023.

Adi Royan, Kepala UPT Parkir pada Dishub Kota Banjarbaru mengatakan, daftar ulang pengelola parkir untuk memastikan jumlah pengelola parkir tepi jalan.

Sementara itu Kepala UPT Parkir Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan kalau apa yang dilakukan untuk memastikan jumlah pengelola parkir tepi jalan. Ini sesuau Perda Nomor 1/2019 tentang Pengelolaan Perparkiran.

Pendataan ulang pengelola parkir, lanjutnya, bertujuan untuk penyusunan data induk perparkiran. Dari database yang dihasilkan akan dijadikan acuan target pendapatan daerah dari sektor retribusi pada 2024.

“Setelah data terkumpul, akan dibuatkan SK Wali Kota untuk parkir tepi jalan umum. Titik parkir yang tidak termaktub dalam SK Wali Kota dianggap ilegal dan bisa kami tutup,” tambahnya.

Penting keberadaan data induk perparkiran, Adi Royan mengimbau agar para juru parkir segera mendaftar ulang. Karena jika tidak, akan ditindak pidana ringan (tipiring) karena ilegal.

“Tahun depan jija ada yang tidak terdaftar tapi menjalankan aktivitas perparkiran, akan ditidak secara hukum,” kata Adi Royan.

Ia menargetkan, pada 2024 ada 100 lokasi parkir tepi jalan di bawah pengelolaan UPT Parkir. “Tahun ini 70 titik,” pungkasnya.

Wajib daftar ulang, M Ariyani, salah seorang pengelola parkir mengaku tidak keberatan. “Asalkan tidak naik setoran tiap bulannya,” ujar pria yang sudah enam tahun mengelola parkir di kawasan Bundaran Simpang Empat. (to/klik)

BACA JUGA :
Ingin Berobat atau Konsultasi Seputar HIV/AIDS! RSD Idaman Banjarbaru Punya Poli VCT

Berita Terbaru

Scroll to Top