Berbasis Pemerintah Desa, Masyarakat Dayak Pitap Tetap Terapkan Hukum Adat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan merupakan salah satu desa yang dihuni masyarakat Adat Dayak Pitap di Pegunungan Meratus yang memiliki bentang sepanjang 600 kilometer dengan luas mencapai 9.113,48 kilometer persegi.

Kendati sudah berbasis sistem pemerintahan desa. Namun, Desa Kambiyain termasuk empat desa atau kampung besar lainnya, yakni Desa Ajung, Mayanau, Langkap, dan Desa Panikin yang dihuni komunitas adat Dayak Pitap tetap menjalankan hukum adat dengan sistem Kelembagaan Adat Dayak Pitap.

Sesepuh Dayak Pitap, yakni Ulan yang pernah ditunjuk sebagai Kepala Adat Desa Dayak Pitap pada periode 2013-2017 mengatakan, lima kampung besar yang masuk wilayah hukum adat tetap di bawah pengawasan Lembaga Adat Dayak Pitap.

“Jika ada terjadi persoalan di lima desa yang masuk wilayah hukum adat, maka permasalahannya akan diselesaikan melalui Balai Adat Desa terlebih dahulu. Jika yang bersangkutan tidak menghiraukan sanksi adat atau tidak dapat diselesaikan Balai Adat, maka akan diserahkan ke Aparat Penegakan Hukum (APH) Negera,” ujarnya.

Saat ditemui pewarta di tengah kegiatan media trip yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan Greenpeace Indonesia selama tiga hari, 22 – 24 Desember 2023.

Mantan Kepala Desa (Kades) Kambiyain periode 1982 ini juga menjelaskan struktur organisasi kelembagaan Balai Adat yang membawahi lima desa.

“Balai Adat dipimpin Kepala Adat. Sedangkan yang mengurus Balai Adat adalah Tihang Balai. Selanjutnya ada Sekretaris, Bendahara, Kepala Padang, serta anggota Lembaga Balai Adat yang bertugas menangani perosalan di setiap wilayah adat. Jika tidak dapat diselesaikan anggota, maka akan diselesaikan Kepala Adat Dayak Pitap,” beber Ulan.

Sedangkan proses pemilihan Kepala Adat, dikatakan Ulan, tak jauh berbeda dengan proses pemilihan Kepala Desa (Kades), yakni dilakukan dengan penghitungan suara.

BACA JUGA :
Masa Jabatan Usai, Visi Misi Ibnu-Herman Tak Seluruhnya Tuntas

Selain pernah menjabat sebagai Kades dan Kepala Adat Dayak Pitap. Ulan termasuk salah satu tokoh yang gencar melakukan aksi perlawanan dan penolakan terhadap aktivitas ekploitasi hasil sumber daya alam (SDA) yang akan dilakukan perusahaan pemegang izin, baik pertambangan batu bara, bijih besi, perkebunan sawit, dan pembabatan hutan di wilayah Pegunungan Meratus hingga menggelar aksi demo sejak tahun 1999 – 2007.

“Saya sangat berharap kepada generasi penerus agar dapat meneruskan perjuangan kami yang menolak terhadap aksi perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan pemegang izin. Jangan sampai tergoda atau tergiur dengan berbagai iming-iming yang dijanjikan perusahaan,” tuturnya.

Sebab, tambah Ulan lebih jauh, jika aktivitas perusakan lingkungan dibiarkan, maka yang terdampak tidak hanya wilayah Desa Dayak Pitap. Namun berdampak luas.

“Kerena ada beberapa titik mata air di Pegunungan Meratus yang akan dijadikan wilayah pertambangan yang dapat memicu bencana banjir besar, kekeringan. Memang untuk saat ini aktivitas pertambangan tidak dapat beroperasi, tapi mungkin saja dua atau tiga puluh tahun yang akan datang izin perusahaan diperpanjang lagi atau ada perusahaan baru yang masuk,” ucapnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top