Persoalan Teknis, Proyek Rumah Dinas Puskesmas Sungai Tabuk 1 Terjadi Keterlambatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pastikan proyek pembangunan satu unit rumah dinas dengan dua pintu di samping bangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 rampung sesuai target.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Jingga Septyandi di tengah kegiatan peninjauan proyek relokasi pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk bersama Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada, Rabu (27/12/2023).

“Memang proyek pembangunan Rumah Dinas ada terjadi keterlambatan dikarenakan persoalan teknis,” ujarnya.

Sebab, lanjut Jingga, diperencanaan awal atau RAB (rencana anggaran biaya) tertulis satu bangunan rumah dinas dengan dua pintu. Namun, si penyedia jasa melakukan pembangunan dua unit rumah dinas dengan empat pintu.

“Karena mengerjakan dua bangunan, sehingga terjadi kerancuan dinilai harga. Sebagai tindaklanjutnya, persoalan ini sudah kita diskusikan bersama pihak terkait agar tidak terjadi kerugian uang negara. Yang jelas, untuk pekerjaan satu unit rumah dinas sesuai RAB harus diselesaikan 100 persen,” katanya.

Sedangkan mengenai keterlambatan proyek, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentu harus dikenakan denda.

“Terkait keterlambatan tentu tetap bayar denda, karena itu konsekuensi yang tidak mungkin diabaikan. Jadi, pada 28 Desember 2023 besok akan kita cek ulang untuk mengetahui item apa saja yang belum diselesaikan,” tuturnya.

Karena progres pembangunan sudah lebih 80 persen, papar Jingga. Sesuai Perpres maka akan diberikan kesempatan untuk menambah progres pengerjaan.

“Dendanya tetap dilakukan penghitungan. Terkait satu rumah dinas yang terlanjur terbangun kami tidak mau tahu. Yang jelas bangunan rumah dinas sesuai RAB dapat diselesaikan tanpa mengurangi volume pekerjaan, sehingga kita dapat melakukan pembayaran,” tegasnya.

BACA JUGA :
Kontraktor Pastikan Progres Pekerjaan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 Capai 100 Persen

Proyek pembangunan satu unit rumah dinas dua pintu dengan pagu anggaran sebesar Rp1 Miliar tersebut ternyata dilaksanakan oleh Cv Putra Nusa Borneo selaku penyedia jasa dengan nilai kontrak Rp751.095.493,79.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top