Kepolisian Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu di Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, pada 15 Januari 2024 kemarin.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, AKP M Alhamidie pasca menangkap terlapor seorang pria berinisial MM (32) pada pukul 22.30 Wita yang kedapatan tanpa hak menawarkan, dan menjadi perantara dalam jula beli narkoba jenis sabu di samping ruas Jalan Ahmad Yani Km.76.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di tempat, pemeriksaan dan penggeledahan di lanjutkan ke kediaman terlapor di Desa Batu Balian, dan berhasil mendapati sejumlah barang bukti (BB), yakni 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam.

“Berdasarkan hasil penggeledahan di dalam kamar, dan di belakang rumah terlapor, mengindikasikan keterlibatannya. MM juga mengaku sebagai pemakai dan penjual saat dilakukan pemeriksaan intensif di kantor Polsek Simpang Empat,” ujarnya pada, Rabu (17/1/2024).

Setelah dilakukan pengembangan. Jajaran kepolisian kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (35) warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan yang diamankan di samping ruas Jalan Ahmad Yani Km.76, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat pada 16 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari tangan pria berinisial AA, didapati sejumlah BB berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 100,31 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berserta BB langsung diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dan kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA :
Polres Banjar Gelar Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim dan Purnawirawan

“Hasil ungkap kasus tersebut tentunya mendapat apresiasi dari Kapolres Banjar yang memerintahkan agar menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Polda Kalsel, dan Polres Banjar telah berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top