Kabupaten Banjar Punya Perda Baru Perumahan dan Kawasan Permukiman

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA -Bupati Banjar H Saidi Mansyur menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (31/1/2024). Dipimpin Ketua DPRD, HM Rofiqi, rapat paripurna menuntaskan agenda pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bupati Saidi Mansyur saat menyampaikan sambutannya mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Ini bertujuan agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi daerah ini nantinya menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar

“Raperda ini sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” kata Bupati Saidi.

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada jajaran DPRD atas inisiasi, dukungan, serta fasilitasi pembahasan raperda ini. “Sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD,” pungkasnya. (to/klik)