LSM KAKI Suarakan Adanya Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam aksinya tersebut, LSM KAKI Kalsel yang dikomandoi Akhmad Husaini menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejari Kabupaten Banjar.

Diantaranya; meminta Kejari untuk menelisik terkait proyek pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak sebesar Rp9.557.784.789,78.

Selain itu, LSM KAKI Kalsel juga meminta Kejari untuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi dan permainan proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Banjar, seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

“Salah satunya seperti proyek pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang diduga terjadi keterlambatan berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Husaini.

Padahal, lanjutnya menjelaskan, pembangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 tersebut sudah dilakukan pengawalan dari Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Kabupaten Banjar.

“Kejari sebagai tim pengawal pembangunan proyek jangan sampai menjadi bemper, sehingga seolah-olah tidak ada dugaan tindak pidana korupsi. Sekarangkan masyarakat sudah bisa menilai, terlebih nilai pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp10 Miliar. Tapi progresnya malah terlambat,” katanya.

Mestinya papar Husaini, jika Kejari melakukan pengawal sejak dari awal proyek dilaksanakan. Sehingga tidak terkesan pengawalan dilakukan setelah ada hasilnya.

“Berdasarkan informasi dari para pekerja, bahwa yang mengerjakan proyek tersebut suruhan oknum dari anggota DPRD. Tapi, tidak mungkin hanya anggota, karena bisa mengatur proyek dan menetapkan proyek,” katanya.

BACA JUGA :
Mudahkan Kantong Parkir, Kendaraan Roda Empat Jemaah Haul Dialihkan ke Ruas Jalan Lingkar Mataraman - Sungai Ulin

Karenanya, Husaini meminta Kejari Kabupaten Banjar, terlebih Kepala Seksi (Kasi) Intelejen merupakan orang baru di lingkungan Kejari Kabupaten Banjar untuk segera menelisik dugaan korupsi dan permainan proyek tersebut.

“Kita mendorong Kejari untuk segera memeriksa semua permasalahan tersebut. Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menegaskan, dan melarang untuk bermain proyek. Menurut analisa saya, mestinya proyek tidak perlu lagi dilakukan pendampingan, kalau hanya menjadi bemper.

Selain menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan korupsi dan adanya permainan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. LSM KAKI Kalsel juga memohon terkait penerapan restoratif justice agar sesuai dengan program Kejagung RI Nomor 15 Tahun 2022, demi keadilan hukum persamaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap salah satu kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjar.(zai/klik)

Scroll to Top