Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Gambut Diperkirakan Rampung Hari ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pastikan tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar rampung hari ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib saat ditemui tiga awak media pada, Rabu (28/2/2024).

“Untuk proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, hari ini tinggal rekapitulasi di Kecamatan Martapura. Sedangkan untuk tahap rekapitulasi di Kecamatan Gambut masih tersisa 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan di Kecamatan Kertak Hanyar tinggal finalisasi,” ujarnya.

Sedangkan tahap rekapitulasi di Kecamatan Sungai Tabuk, lanjut komisioner KPU yang akrab disapa Ajis ini mengatakan, sudah diselesaikan pada tadi malam.

“Terkait logistik pemilu juga sudah dikirimkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan ke gudang logistik pemilu KPU. Sedangkan logistik pemilu dari Kecamatan Astambul, Sungai Pinang sudah bergeser dari gudang sekretariat PKK tadi malam. Untuk logistik dari Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, kemungkinan akan bergeser hari ini juga,” katanya.

Tak hanya itu, Ajis menjelaskan, sebelumnya KPU Kabupaten Banjar berharap pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat dilakukan secara manual. Namun berdasarkan Keputusan (Kpt) KPU Nomor 65 Tahun 2024, rekapitulasi di tingkat kecamatan harus menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) web.

“Karena diawal hari rekapitulasi di tingkat kecamatan Sirekap mengalami gangguan, sehingga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan agak terkendala dan terjadi perlambatan,” katanya.

Selain faktor Sirekap KPU alami kesalahan atau system error dihari pertama. Keterlambatan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga disebabkan ukuran C Hasil atau C Plano yang berukuran besar yang tentunya membutuhkan waktu cukup lama saat proses rekapitulasi.

BACA JUGA :
50 Ribu Masker dari TP PKK Provinsi Kalsel

“Selain itu, ketika mendapati data yang tidak sinkron akibat salah penulisan dan penjumlahan, tentunya PPK akan kembali memanggil KPPS yang bertugas di lapangan untuk mensinkronkan data. Sebab data yang tidak sinkron otomatis terdeteksi berwarna merah pada Sirekap sehingga harus di sinkronisasi terlebih dahulu,” beber Ajis.

Kerena berbagai persoalan tersebut, serta PPK berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang terjadi di tahap rekapitulasi, menyebabkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan agak lamban.

“Tapi keterlambatan ini masih dalam batas wajar. Karena kita memberikan waktu maksimal paling lama 7 hari. Sebab, batas waktu rekapitulasi sesuai aturan berakhir pada 2 Maret. Selanjutnya pada 3 – 5 Maret akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten,” pungkasnya.(Zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top