klikkalimantan.com, MARTAPURA – Beredar kabar proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar tengah ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Jingga Septyandi memastikan bahwa Kejati Kalsel hanya meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
“Ya benar, sudah ada melakukan pemanggilan dan sudah kita tindaklanjuti dengan memenuhi pemanggilan dari Kejati Kalsel. Bahkan data yang diminta juga sudah kita serahkan,” ujarnya pada, Senin (4/3/2024)
Selain dirinya yang sudah memenuhi pemanggilan terkait pembangunan UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.557.784.789,78 dari Kejati Kalsel. Jingga juga menyebutkan bahwa Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, Kontraktor CV Sukmaha Borneo Mandiri, dan Pengawas juga sudah memenuhi pemanggilan.
“Jadi, pemanggilan dari Kejati ini hanya meminta klarifikasi saja, bukan terkait keterlambatan pembangunannya,” akunya.
Ditanya apakah proyek pembangunan satu unit rumah dinas (rumdis) dengan dua pintu milik UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang dikerjakan Cv Putra Nusa Borneo dengan nilai kontrak Rp751.095.493,79 juga diminta klarifikasi oleh Kejati Kalsel?
Jingga mengamininya.
“Memang ada beberapa pertanyaan juga terkait pembangunan satu unit rumah dinas dengan dua pintu tersebut. Klarifikasi dan informasi lainnya sudah kita sampaikan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel,” pungkasnya.(zai/klik)