klikkalimantan.com, PARINGIN – Dalam upaya kolektif untuk membangun pusat pangkalan data (database) hukum, Sekretariat DPRD Balangan berinovasi. Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), begitu inovasi tersebut dinamai.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundangan-Undangan pada Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin mengatakan, berkenan dengan inovasi JDIHN, semua produk hukum dan aturan dari DPRD Kabupaten Balangan bisa diupload dan diketahui publik.
“Jadi semua kabupaten/kota se-Indonesia seperti itu, sehingga dapat mempermudah mengakses informasi berkenaan dengan hukum dan Informasi Perda yang di buat,” kata Hasan ditemui, Rabu (28/2/2024).
Untungnya inovasi JDIHN tersebut, tambah Hasan, bisa mengakses dan mengetahui informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia sehingga dapat menjadi pembanding dan pembelajaran.
Ia berharap dengan inovasi JDIHN tersebut bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak agar pengembangan tersebut bisa berjalan baik.
“Tugas Dewan itu ada tiga; penganggaran , legislasi dan pengawasan. Terkait dengan JDIHN ini mereka sebagai legislasi dalam membuat aturan itu lebih mudah,” ujarnya.
Karena itu ia berharap, bisa mendapat dukungan untuk fasilitas-fasilitas pengembangan, dan penganggaran agar dapat mempermudah dalam mengupload dan pengembangan JDIHN. Tahun 2024 ini ada 17 Raperda yang diusulkan, baik dari aspirasi anggota DPRD Balangan dan juga usulan dari Pemerintah Daerah. (di/klik)