Ribuan Lembar UPAL Dimusnahkan Kejari Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bertempat di teras Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Ribuan lembar Uang Palsu (UPAL) yang menjadi Barang Bukti hasil ungkap kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pada 26 Juni 2023 lalu telah dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan BB UPAL yang diperoleh dari tangan 6 orang tersangka pengedar sekaligus pemusnahan BB dari perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2021 – 2023 tersebut langsung dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko pada Rabu (3/4/2024).

“Hari ini kita sudah memusnahkan sejumlah BB dari 70 putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang terdiri dari perkara narkotika dan psikotropika, tindak pidana umum dan perkara lainnya,” ujarnya.

Untuk jumlah BB yang dimusnahkan, lanjut Rudi Hartoko, yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70,931 gram, dan 61 butir obat carnophen (zenith) dan extacy dalam kasus narkotika dan psikotropika, 9 unit handphone, serta 50 senjata tajam (Sajam) dari kasus tidak pidana umum.

“Sedangkan untuk total jumlah uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 4.097 lembar yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,” ucapnya.

Didampingi Samuel selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen. Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Banjar, Krishna Gumelar menjelaskan alasan dibalik banyak lembaran UPAL yang harus dimusnahkan dari dua berkas perkara tersebut.

“Kenapa jadi banyak lembaran UPAL yang dimusnahkan hari ini, karena UPAL tersebut belum sempat diedarkan pelaku ke khalayak banyak, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah berhasil mengamankan para pelaku,” katanya.

Perlu diketahui, kasus peredaran UPAL di Kabupaten Banjar tersebut terungkap saat pelaku berinisial R akan melakukan transaksi di BRI Link Tanjung Rama dan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura.

BACA JUGA :
Event MTQ Nasional, Diharapkan Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjar langsung memburu terduga pelaku yang wajahnya terekam kamera CCTV saat melakukan transaksi UPAL, hingga terduga pelaku berinisial R berhasil diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Banjarbaru, tak terkecuali tersangka kedua berinisial NK yang menjadi bos R.

Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan anggota kepolisian untuk memburu terduga pelaku lainnya yang diketahui berada di Kota Malang, Jawa Timur, hingga empat pelaku lainnya, yakni pria berinisial BS, JS, I dan A yang diduga sebagai pemasok UPAL ke BS dan JS berhasil diamankan anggota kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 26, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(zai/klik)

Scroll to Top