Hitung Keperluan Jabatan Fungsional Peneliti dan analis, Bappedalitbang Gandeng BRIN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Perenanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan konsultasi perhitungan jabatan fungsional peneliti, analis data ilmiah dan analis Pemanfaatan Iptek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada 21 Desember 2023 lalu.

Menindaklanjuti itu, dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) via daring melalui zoom meeting, Kamis (18/1/2024) di Aula Mini Kantor Bappedalitbang setempat di Martapura. Rakor dari diikuti dan dibuka Sekretaris, Hanafi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Litbang dan Inovasi, Lily Agustriana.

Dikatakan Hanafi, Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan pengkajian instansi pemerintah.

“Penghitungan jabatan fungsional Peneliti , Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek harus tepat benar-benar memberi manfat. Karena itu lah untuk melakukannya difasilitasi BRIN,” kata Hanafi.

Fasilitator BRIN, Rio Yudianto memaparkan, ikhwal perhitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional mengacu Peraturan Kepala BRIN Nomor 41/2022 dan Salinan Peraturan BRIN Nomor 42/2022.

Rio serama timnya, juga dipaparkaan simulasi perhitungan jabatan fungsional Peneliti , Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan target kinerja rata-rata dalam setahun dari target skala besar dan skala kecil. (to/klik)

BACA JUGA :
Pembentukan SOTK, Pansus Sepakati 24 OPD

Berita Terbaru

Scroll to Top