UU Nomor 3 Tahun 2024 Ditekan Presiden, Pilkades di Kabupaten Banjar Batal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar nyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 20 desa yang ada di Kabupaten Banjar pada 24 Agustus 2024 mendatang dibatalkan.

Batalnya pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, dikarenakan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diteken Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 lalu.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 sudah diterbitkan. Berdasarkan hasil sosialisasi melalui zoom bersama pemerintah pusat memang ada beberapa Pasal untuk implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaannya. Tapi ada juga Pasal yang bisa langsung diterapkan tanpa menunggu aturan turunannya,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin pada Senin (13/5/2024).

Contohnya; lanjut Syahrialludin didampingi M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), seperti Pasal 39 yang menjelaskan Kepala Desa (Kades/Pambakal) memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

“Pasal yang menyebutkan masa jabatan Kades selama delapan tahun itu tidak perlu penjelasan lagi atau menunggu PP karena sudah dapat diterapkan. Artinya, jika masa jabatan Kades saat ini sudah berakhir, maka SK Kades dapat dilakukan perpanjangan,” jelasnya.

Begitu juga untuk masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilakukan perpanjangan.

Dengan telah ditekennya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang disahkan DPR RI dalam gelaran rapat paripurna pada 28 Maret 2024 lalu menjadi UU tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar, Kasmayuda .

“Dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun dengan tiga periode menjadi delapan tahun dengan dua periode, tentunya berdampak baik terhadap Pemerintah desa (Pemdes). Karena banyak hal yang akan dilakukan Kades,” katanya.

BACA JUGA :
Jelang Penilaian SAKIP, Pemkab Banjar Gelar Rapat Pra Evaluasi

Diantaranya, lanjut Kepala Desa (Kades) Bakambat, Kecamatan Aluhaluh ini memaparkan, Kades dapat mengatasi konflik politik di tingkat desa yang terjadi saat Pilkades, serta pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.

“Dengan masa jabatan panjang, polarisasi politik di masyarakat akan reda. Kalau masa jabatan Kades singkat, permusuhan tetap ada hingga masa jabatan Kades berakhir. Artinya, masa jabatan delapan tahun lebih efektif, begitu juga pembangunan di desa akan lebih dominan,” tutupnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top