klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tanggapi soal surat kaleng yang diterima Komisi IV DPRD. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar segera lakukan penelusuran ke satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Sambung Makmur yang terjadi sejumlah permasalahan, termasuk soal gaji honor yang belum dibayarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Disdik Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti setelah mengetahui pemberitaan sejumlah media, dan langsung melakukan penelusuran ke satuan pendidikan untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami segera memanggil sejumlah pihak terkait agar mengetahui duduk permasalahannya sehingga dapat segera diselesaikan, tak terkecuali masalah gaji guru honor,” ujarnya pada Jumat (14/6/2024).
Kendati demikian, terkait keterlambatan pembayaran gaji guru honor sebesar Rp500.000 per bulan yang diterima setiap per triwulan. Tisnohadi menduga hal tersebut terjadi karena laporan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperiode sebelumnya masih belum selesai.
“Hal ini menjadi syarat untuk pengajuan pencairan dana BOS, termasuk pembayaran gaji guru honor harus didahului pengajuan permohonan pencairan. Kemungkinan hal ini menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran gaji guru honor selama enam bulan pada satuan pendidikan tersebut,” ucapnya.
Sebab, lanjut Tisnohadi, terkait pembayaran gaji guru honor baik di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP memang dianggarkan melalui dana BOS.
“Sebenarnya terkait mekanisme pencairan dana BOS ini selalu kita sosialisasikan ke satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Kabupaten Banjar. Kami juga tidak ada lelahnya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Sebab, papar Tisnohadi, saban tahunnya Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan dana BOS selalu berubah-ubah, dan disetiap level bidang satuan pendidikan baik, PAUD, SD, SMP juga telah menganggarkan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Dari segi pengawasan, Disdik juga memiliki Tim Pendamping dana BOS, termasuk saat pencairan harus diperiksa Tim Pendamping. Jika ada kendala, mestinya satuan pendidikan bisa berkonsultasi ke Tim Pendamping,” beber Tisnohadi.
Selain itu, ia juga menanggapi terkait keluhan para tenaga pendidik honorer yang tidak mendapatkan informasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), serta terkait keluhan tenaga pendidik yang tak pernah masuk mengajar, namun tak mendapatkan sanksi.
“Karena itu kita akan memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) serta Kepala Sekolah disatuan pendidikan tersebut untuk melakukan koordinasi, konfirmasi, dan klarifikasi terkait semua duduk perkaranya,” pungkasnya.(zai/klik)