Kabupaten Banjar Masuk Usulan KPPN RPJMN 2025 – 2029, Kepala Bappedalitbang: Peluang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MENYAMPAIKAN - Kepala Bappedalitbang Banjar, Nashrullah Shadiq menyampaikan perihal Kabupaten Banjar masuk usulan KPPN untuk RPJMN 2025 - 2029 kepada semua kepala OPD lingkup Pemkab Banjar, Jumat (14/6/2024) di aula kantor setempat di Martapura. (foto: to/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kabupaten Banjar masuk dalam nominasi usulan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029. Ini berdasarkan surat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI diterima Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengambangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar.

Kabar masuknya Kabupaten Banjar dalam nominasi usulan KPPN lantas disampaikan Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Syahrialuddin kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Jumat (14/6/2024) di Aula Bauntung Kantor Bappedalitbang.

Dikatakan Nashrullah Shadiq, ini merupakan kesempatan dan peluang yang patut disyukuri. Dan sesuai instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM Hilman, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional ini dapat terus dilanjutkan.

Menurutnya, profil lokasi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional di Kabupaten Banjar yang terletak di Kecamatan Martapura dan Martapura Barat, punya produk unggulan. Yakni padi dan perikanan budidaya. “Ini sangat potensial mendukung wilayah metropolitan Banjarmasin, seperti produksi ikan patin, serta adanya penetapan Kampung Papuyu (ikan betok) sebagai Kawasan Perikanan Budidaya Air Tawar berbasis potensi ikan lokal di Kabupaten Banjar,” kata Nashrullah.

Masuk sebagai nonimasi KPPN, kata dia, akan meningkatkan perkembangan desa serta menghasilkan multiplier effect bagi desa-desa sekitar. Karena itu ia meminta kepada  seluruh anggota Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP)/Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, agar menindaklanjuti secara serius terkait permohonan Readiness Criteria (RC) yang harus dilengkapi.

“Berupa penyusunan matriks rencana aksi di wilayah KPPN, Dokumen Revisi Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) 2017 dengan berpedoman pada juknis Kemendes terbaru tahun 2023, SK penetapan Lokus KPPN, serta Revisi SK Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dan nantinya akan dibahas saat desk secara daring,” kata Nashrullah Shadiq. (to/klik)

BACA JUGA :
Bupati Apresiasi Kinerja Kepolisian Ungkap Kejahatan Selama Ramadhan
Scroll to Top