klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berakhir masa jabatan pada September 2024 mendatang. Dua gelaran rapat di DPRD Kabupaten Banjar, yakni rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat Paripurna urung terlaksana.
Bantalnya gelaran rapat Bamus yang diagendakan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, dan rapat Paripurna yang diagendakan pukul 10.00 Wita tersebut dikarenakan tanpa kehadiran unsur pimpinan, baik Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi dan tiga wakilnya, yakni H Agus Maulana, Akhmad Rizanie Anshari, serta Akhmad Zacky Hafizie, selain disebabkan anggota yang berhadir tidak memenuhi jumlah kuorum.
Padahal dalam rapat Bamus tersebut rencananya akan kembali mengagendakan ulang pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar 2025-2045 yang gagal terlaksana di Bali pada 24 Juni 2024 lalu.
Tak terkecuali gelaran rapat paripurna yang hanya dihadiri 20 orang anggota dewan juga mengagendakan pembahasan penting, yakni agenda Penyampaian Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, dan Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket, sebelum akhirnya rapat paripurna dibatalkan dan ditutup Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora pada pukul 12.00 Wita.
Setelah dua gelaran rapat tersebut batal terlaksana, salah satu unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie pun datang untuk menghadiri kegiatan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 yang dimulai pukul 14.00 Wita.
Dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya pada dua agenda rapat tersebut, Politisi senior PPP Kabupaten Banjar ini mengaku karena ada urusan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.
“Karena batal, nanti kita jadwalkan ulang lagi. Kalau terkait Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket saya no comment,” ujarnya.
Ditanya apakah pembahasan RPJP akan berpengaruh terhadap APBD Perubahan dan APBD pada tahun selanjutnya jika tak dapat diselesaikan jadi Perda tepat waktu?
Zacky Hafizie menyebutkan tidak akan berpengaruh, dan hanya mendapatkan sanksi administratif yang diberikan pemerintah pusat, yakni DPRD dan Kepala Daerah tidak mendapatkan hak-hak keuangannya selama tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 264 Ayat 3 dan Ayat 4.
“Kalau saya tidak masalah, karena tidak duduk lagi. Tinggal anggota dewan yang kembali menjabat apakah siap atau tidak? Yang jelas, sebelum melakukan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pembahasan RPJP harus diselesaikan terlebih dahulu,” ucapnya.(zai/klik)