klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengambilan keputusan atas raperda ini dilakukan pada agenda rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (23/7/2024).
Dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, rapat paripurna pengambilan keputusan atas raperda tersebut dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin.
Fadliansyah mengatakan, sebelum diambil keputusan penetapan raperda menjadi perda, fraksi-fraksi telah menyetujui dan merekomendasikan raperda ini menjadi perda. Sebelumnya penggodakan raperda ini dilakukan Panitia Khusus (Pansus) 5.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan pansus 5. Maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” kata Fadliansyah Akbar.
Sah menjadi regulasi daerah, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dengan adanya perda ini maka para wajib pajak, objek pajak, ini bisa terkelola dengan baik. “Raperda yang sudah disepakati ini tentunya akan memudahkan penarikan pajak dengan berbasis data,” kata Wali Kota Aditya.
Sebelum diambil keputusan, M Fauzan Noor, juru bicara Pansus 5 menyampaikan, tujuan raperda ini dibuat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak. “Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah, belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah,” kata Fauzan. (to/klik)