Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bertempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha Martapura, sebanyak 1.399 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kukuhkan Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur pada Kamis (12/9/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Banjar yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan telah disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengukuhan BPD se-Kabupaten Banjar hari ini memang harus dilaksanakan. Karena hampir seribu empat ratus BPD yang dikukuhkan sehingga pengukuhan dilaksanakan secara outdoor,” ujar Saidi.

Didampingi Wakil Bupati Kabupaten Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Saidi merasa bersyukur, karena saat pengukuhan seluruh BPD se-Kabupaten Banjar telah berhadir, dan kegiatan pun berjalan dengan lancar.

“Hari ini semua BPD hadir dan mereka sudah sah melaksanakan tugas periodesasinya selama 8 tahun. Mudah-mudahan amanah yang diberikan bisa berjalan dengan baik dalam mengawal jalan roda Pemerintahan desa (Pemdes) kedepannya selaku mitra kerja,” harapnya.

Dengan demikian, tutur Saidi, suasana yang kondusif dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam program Pemdes dapat tercipta dengan kondusif dan berjalan baik.

Turut serta menambahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin menjelaskan, pengukuhan BPD se-Kabupaten Banjar tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

“Pada Pasal 56 bahwa masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji jabatan dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ pada 5 Juni 2024,” kata Syahrialludin.

SE Mendagri tersebut, lanjut Syahrialludin menjelaskan, berisi tentang penegasan ketentuan perubahan Pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

BACA JUGA :
Aranio Banyak Miliki Potensi Wisata Alam

“Sehingga jabatan BPD mengalami penyesuaian masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun hal ini berlaku bagi semua anggota BPD baik yang PAW,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top