Kisruh Pembahasan Anggaran Stunting, Dian Marliana Diduga Dapat Sanksi Disiplin?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kisruh pembahasan penggunaan miliaran anggaran penanganan kasus stunting. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana diduga dapat sanksi disiplin.

Kabar tersebut diperkuat setelah pewarta klikkalimantan.com memperoleh Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1 – 010 – PLH – PKM.2/BKPSDM, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar Nomor : 800.1.6/051/BKPSDM tanggal 6 September 2024 terkait penujukan pejabat definitif Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rakhmat Dhany sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

Dikonfirmasi melalui via telepon terkait kebenaran surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini berjanji akan memberikan informasi atau keterangan lebih jelasnya setelah datang dari luar daerah.

“Saya masih di Kota Denpasar. Nanti saya berikan informasinya, karena ada beberapa hal yang harus saya klarifikasi lagi terkait beberapa pertanyaan ‘pian’ (pewarta-red), Selasa nanti saya datang,” ujarnya pada Minggu (15/9/2024).

Kendati telah merespon beberapa pertanyaan dari para pewarta melalui sambungan via telepon. Namun, Dr Erny masih belum menyatakan kebenaran terkait SK Plh yang diterbitkan Bupati Kabupaten Banjar tersebut

“Secara resmi saya masih belum ada membuat statement,” tuturnya.

Diwaktu berbeda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, serta terkait alasan penunjukan Plh.

“Terkait surat penugasan yang saya terima, pejabat difinitif Kepala Dinsos P3AP2KB tengah diproses karena adanya aduan terkait disiplin, sehingga dibebastugaskan untuk sementara waktu. Tujuannya mungkin agar dapat menghadiri proses pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Pemkab Banjar,” beber Rakhmat Dhany melalui sambungan via telepon.

BACA JUGA :
Kejar Target Angka Stunting 14 Persen pada 2024, TPPS Kabupaten Banjar Cari Cara Intervensi

Ditanya sampai kapan dirinya bakal mengemban tugas Plh Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar?

Rakhmat Dhany masih belum dapat memastikan. “Penetapan tanggal penugasan pada 6 September. Terkait batas waktu saya menjabat mungkin hingga prosesnya selesai, jadi tidak bisa dipastikan. Tapi, harapan saya mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan secepatnya,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top