KPU Tetapkan 425.597 Jumlah DPT untuk Pilkada Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 425.597 pemilih, terdiri dari 213.638 pemilih laki-laki dan 211.959 pemilih perempuan.

Penetapan data jumlah DPT untuk pemilihan Pasangan Calon (Paslon) bupati – wakil bupati tersebut dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar digelaran Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Hotel Aston Banua, Kecamatan Gambut pada Jumat (20/9/2024).

Usai menandatangani Berita Acara (BA), Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin mengatakan, penetapan jumlah DPT digelaran rapat pleno terbuka tersebut tentunya dihadiri sejumlah pihak terkait, baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banjar, perwakilan dari tim kedua Paslon bupati – wakil bupati, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

“Dalam penetapan jumlah DPT ini KPU telah membuka tanggapan atau masukan, karena daftar pemilih itu harus jelas terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Kebetulan di Kecamatan Sungai Tabuk ada pemilih yang belum terdaftar, sehingga wajib dimasukan dalam DPT setelah di cek kembali. Jadi hanya ada satu penambahan saja, dan sudah mendapat tanggapan dari Bawaslu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha menjelaskan, berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, jumlah DPT yang ditetapkan KPU terjadi pengurangan dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU sebanyak 426.245 pemilih pada 11 Agustus 2024 lalu.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten jumlah data pemilih terjadi pengurangan sebanyak 648 setelah ditetapkan. Hal ini disebabkan terjadi data ganda dengan kabupaten/kota lain, dan antar provinsi, selain Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan sinkronisasi yang dilaksanakan di Kota Batam,” katanya.

BACA JUGA :
Ada Aktivitas Penambangan Liar, LSM KPK-APP Kalsel Harapkan APH Jangan Tutup Mata

Pasca dilakukan sinkronisasi di Kota Batam yang dihadiri 514 KPU kabupaten/kota pada 11 – 15 September kemarin, lanjut M Ridha menjelaskan, ternyata ditemukan data ganda pada jumlah DPS yang ditetapkan.

“Karena itu setelah ditetapkan jumlah pemilih terjadi pengurangan. Karena itu sudah dapat dipastikan jumlah daftar pemilih kita tidak akan terjadi kegandaan dengan kabupaten/kota lain. Dengan telah ditetapkannya jumlah pemilih kita, sehingga hal ini dapat menjadi bahan untuk memenuhi kebutuhan logistik yang akan disampaikan, baik jumlah surat suara dan logistik lainnya,” ucapnya.

Turut serta menambahkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha memastikan pihaknya hanya mengingatkan kepada KPU Kabupaten Banjar agar tidak ada data pemilih yang tercecer sebelum penetapan DPT.

“Hal itu yang kita jaga, jadi bukan ada sanggahan atau hal yang keliru. Tapi lebih kepada yang menginginkan, karena dibeberapa waktu terakhir ada yang baru membuat KTP, dan ada juga pemilih yang meninggal,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top