Majelis Kode Etik Sebut Proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Kadinsos Sudah Selesai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini pastikan proses pemeriksaan terhadap Dian Marliana yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dr Erny yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Majelis Kode Etik untuk menanggapi terkait adanya aksi penolakan puluhan ASN pada 25 September lalu atas dikembalikan Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar pada 23 September 2024 pasca dibebas tugaskan sementara atau non job saat menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Kalau terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etiknya sudah selesai. Artinya, SK Bupati sudah jelas bahwa ada pelanggaaran kode etik,” ujar Dr Erny kepada pewarta pada Selasa (8/10/2024).

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan, papar Dr Erny, yakni Dian Marliana harus menyampaikan permintaan maaf baik secara terbuka dan tertutup. Dan permintaan maafnya sudah disampaikan yang bersangkutan ke DPRD Kabupaten Banjar.

“Terkait poin dugaan pelanggaran kode etiknya pun sudah kami sampaikan pada saat Kadinsos dibebas tugaskan sementara. Namun saat kami mencari informasi dan data dugaan pelanggaran, ternyata eviden tidak cukup untuk me-non aktifkan, sehingga sesuai aturan yang berlaku harus dikembalikan jika tidak ada bukti yang sesuai,” ucapnya.

Sedangkan mengenai hasil mediasi pada 23 September antar puluhan ASN di lingkungan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dengan Dian Marliana yang masih belum menemui kesepakatan, hingga berujung aksi penolakan tersebut. Dr Erny menilai hanya sebuah subyektif antar pimpinan dan stafnya.

“Karena itu masih kami lakukan kembali proses mediasinya sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Jadi mohon bantuannya agar situasinya tetap kondusif. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tengah melakukan audit baik dari sisi kepegawaian, manajemen keuangan dan hal lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA :
Vera: Polisi Jua Nang Maantari Minuman Pak

Dr Erny ini juga menjelaskan, bahwa Dian Marliana statusnya kembali menjabat sebagai Kepala Dinsos, dan tengah melaksanakan cuti tahunan yang akan berakhir pada 23 Oktober 2024 mendatang.

Perlu diketahui, sebelumnya Dr Erny memastikan Dian Marliana dibebas tugaskan sementara atau non job bukan dikarenakan permasalahan walk out dari rapat gabungan Komisi II dan IV DPDR pada 29 Mei 2024 lalu saat melakukan pembahasan anggaran dan penanganan stunting yang berujung pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Melainkan karena aduan lain.

“Jadi memang berproses. Tapi permasalahan ini terlepas dari permalasahan kasus stunting kemarin, karenakan sudah selesai,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini saat ditemui pada 17 September 2024 lalu.(zai/klik)