klikkalimantan.com, BANJARBARU-Sehari setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, tiba-tiba menyampaikan mundur sebagai gubernur di Ruang Idham Chalid Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Rabu (13/11/2024).
“Hari ini saya sengaja datang hendak menyampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri sebagai gubernur, pemberkasannya telah diproses,” ujar Paman Birin dihadapan ratusan pegawai Pemprov Kalsel. Ia menyatakan mundur didampingi sang istri, Hj Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur, Noor Aidi, dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.
Pengunduran Paman Birin yang mendadak itu menyisakan empat bulan atau sampai Februari 2025 sisa masa jabatannya sebagai gubernur. Namun, ia menegaskan pengunduran dirinya di sisa masa jabatan periode kedua pada 2021-2024 ini untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalsel.
Sedangkan tujuan mengundurkan diri ini, tambah Paman Birin, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif. “Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, sebab kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu akibat lama tak bertemu,” kata Paman Birin.
Pada kesempatan itu pula, Paman Birin pun mengenang kebersamaan bersama pimpinan delapan daerah yang pernah dipimpinnya. “Mudah-mudahan hasil kerja kita, saya pun yakin ada penjabat yang ditunjuk Presiden Prabowo karena saya sudah memohon mengundurkan diri,” tutur Paman Birin.
Paman Birin merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalsel. Ia sempat tak menjalankan roda pemerintahan dalam beberapa bulan. Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin pada Selasa, 12 November 2024. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh KPK kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.
Tak hanya itu, Afrizal juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Paman Birin, sehingga surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.(pr/klik)