klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) pastikan proyek renovasi dan arsitektural Monumen Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Km40 yang lebih dikenal dengan nama Tugu Pancasila rampung tepat waktu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi melalui Iwan Junaidi selaku Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) pada, Rabu (4/12/2024).
“Target kami Jumat 6 Desember sudah selesai. Karena tinggal merapikan taman, dan melakukan finishing terhadap papan nama Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura. Dari segi persentase sudah mencapai 90 persen,” ujar Iwan Junaidi yang telah merampungkan pengerjaan pedestarian jalannya di Km40.
Terlebih untuk item pekerjaan yang dilaksanakan Bidang Bina Marga (BM) di kawasan Tugu Pancasila yang didirikan pada 14 Agustus 1950 dan diresmikan Gubernur Kalsel HM Sa’id pada 14 Agustus 1985 tersebut, baik pengaspalan, galian drainase, hingga membuat bundaran tugu atau alinyemen lebih smooth sudah diselesaikan CV Sari Alam Utama selaku penyedia jasa pada 29 September lalu.
Selain memastikan proyek penataan pedestarian jalan dan Tugu Pancasila yang menggelontorkan dana sebesar Rp3,4 Miliar lebih tersebut rampung tepat waktu. Iwan Junaidi juga menargetkan proyek penataan pedestarian jalan Tahap II Koridor 4 di samping ruas Jalan Ahmad Yani Km37 yang juga merupakan program Etalase Kota selesai sesuai tanggal kontrak.
“Proyek penataan pedestarian jalan Tahap II Koridor 4 dari samping ruas Jalan Ahmad Yani Km37 menuju depan Rumah dinas (Rumdis) Wakil Bupati Kabupaten Banjar sudah mencapai 70 persen. Kami optimis pada 25 Desember pengerjaannya akan selesai,” ucapnya.
Sebab, lanjut Iwan Junaidi, pengerjaan pedestarian jalan tahap II koridor 4 tersebut lebih dominan pada pengerjaan pemasangan box culvert dan uditch yang telah diselesaikan. Tinggal pemasangan kanstin.
“Memang ada terjadi perubahan terhadap panjang penanganan yang semula dengan panjang 875 meter, diubah menjadi kurang lebih 650 meter saja. Hal ini terjadi karena pemutusan kontrak terhadap penyediaan sebelumnya yang tidak dapat memenuhi kewajiban,” tutupnya.
Perlu diketahui, proyek penataan pedestarian jalan Tahap II Koridor 4 di samping ruas Jalan Ahmad Yani Km37 dilaksanakan oleh CV VIVA Tunggal dengan nilai kontrak sebesar Rp8 Miliar sempat mengalami perlambatan pada 21 Juli lalu hingga menuai keluhan masyarakat, sebelum akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.(zai/klik)