Tersangka Korupsi Belum Ditahan?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
ilustrasi net (google)

.COM MARTAPURA – Identitas tersangka kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar masih dirahasiakan. Padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak 10 Oktober kemarin. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sengaja tutupi identitas tiga tersangka dengan dalih menghormati semua tersangka.

Saya tidak menyebutkan nama ataupun inisial semua tersangkaKejari Kabupaten Banjar Slamet Siswanta

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Slamet Siswanta mengungkapkan kepada wartawan, untuk sementara ini pihaknya tidak akan menyebutkan nama-nama atau inisial semua tersangka. “Saya tidak menyebutkan nama ataupun inisial semua tersangka, namun untuk kasus ini sudah ada tersangkanya, kami sudah memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus ini,” ungkapnya. Selain itu, Slamet juga mengungkapkan pihaknya akan terus menjalankan kasus ini. Hanya saja belum ada tanggal waktu pasti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap tuntutan. “Kalau saya sebutkan batas waktunya nanti kalian (wartawan,red) akan kejar-kejar saja lagi namun yang jelas kami akan melaksanakannya secepatnya, kami akan fokus untuk melanjutkan kasus ini,” tambahnya. Selain belum menyebutkan nama semua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar juga masih melakukan penahanan pada semua tersangka. Saat ini semua tersangka masih berada di luar dan terus melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. Menjawab mengenai penahanan tersangka tersebut, Slamet mengungkapkan untuk penahanan semua tersangka ataupun penyitaan memang sudah menjadi kewenangan pihaknya. Namun saat ini masih belum melaksanakan hal tersebut. “Untuk hal tersebut nanti akan kita lihat perkembangannya terlebih nantinya, apa memang perlu adanya penahanan ataupun penyitaan,” lanjutnya. Tersangka dalam kasus ini, menurut Slamet dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999. (ina)

BACA JUGA :
Wakil Bupati Sidak Harga Bahan Pangan Sepekan Sebelum Lebaran

Berita Terbaru

Scroll to Top