klikkalimantan.com – Meski sempat terlanjur diumumkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, larangan edar minyak goreng curah terhitung 1 Januari 2020 batal diterapkan. Sebagai gantinya, Kemendag mewajibkan minyak curah yang beredar di pasaran wajib pakai kemasan.
Mengenai minyak curah wajib menggunakan kemasan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati melalui Jimmy, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan mengatakan belum menerapkannya.
“Sampai saat ini belum ada edaran atau aturan tertulis yang turun, baik dari pusat maupun dari provinsi,” kata Jimmy ditemui Kamis (16/01/2020).
Namun begitu, menurut Jimmy, pihaknya sudah mengimbau masyarakat agar beralih menggunakan miyak goreng dalam kemasan.
“Imbauan disampaikan karena memang pemggunaan minyak curah m tidak higienis dan tidak diketahui jelas kandungan dalam minyak goreng curah,” imbuhnya.
Imbauan meninggalkan minyak goreng curah, kata Jimmy lebih lanjut, sebagai upaya mereduksi penggunaan minyak goreng curah di kalangan masyarakat.
Sebatas imbauan, karena diakui Jimmy pihaknya tak punya kewenangan mengintervensi pedagang agar tidak lagi menjual minyak goreng curah tanpa kemasan. Namun jika di kemudian hari ada regulasinya, ia memastikan akan menjalankannya. “Saat ini kami cuma bisa mengimbau saja,” kata Jimmy. (to/klik)