Raperda LKPj Balangan Disetujui dengan Beberapa Perbaikan Kedepannya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Istimewa/klik)

Klikkalimantan.com, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,  Senin (20/7/2020) di ruang Paripurna DPRD setempat.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua II H Ufi, serta dihadiri oleh para anggota dan undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Erly Satriana, menyampaikan bahwa melalui Rapat Paripurna DPRD 29 Juni, Bupati Balangan telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, papar Erly Satriana, secara umum DPRD Kabupaten Balangan menerima  Rancangan Perda PPAPBD Tahun 2019, untuk kemudian dilakukan Pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD 30 Juni 2020, lanjut dia, bahwa pembahasan terhadap RAPBD Tahun 2019 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD pada 06 Juli dan 13 Juli.

“Setelah dilakukan Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan telah disepakati, maka pembahasan RPPAPBD Kabupaten Balangan Tahun 2019 memasuki tahap akhir. Yaitu Rapat Paripurna pada hari ini dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Kabupaten Balangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,” bebernya.

Sehingga, berdasarkan Pasal 15 Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan,  maka RPPAPBD Tahun 2019 akan dilakukan Evaluasi oleh Menteri atau Gubernur, sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.

“Kami DPRD Kabupaten Balangan dalam hal ini melalui Badan Anggaran, berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mempelajari Ranperda tersebut seobjektif mungkin,” katanya.

Hal ini, lanjut dia, tentunya telah menjadi tugas DPRD dalam memberikan pengawasan kepada Pemerintah Daerah, dengan tujuan agar dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan yang telah  dilakukan dan yang mendatang tetap berada dalam jalur yang benar, sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan,  yang  tentu akan berdampak pada pencapaian tujuan pembangunan yang dapat mensejahterakan masyarakat Balangan pada umumnya.

BACA JUGA :
Sempat ‘Booming’, Harga Porang Anjlok

Secara Umum DPRD Kabupaten Balangan memberikan Apresiasi yang baik terhadap Ranperda Pertanggungjawaban. Namun, lanjut dia, sebagai bentuk nyata dari apresiasi tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi. Yakni, Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019. Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 114,09 % dan serapan anggaran belanja sebesar 90,10 %.

Kedua, kata dia, saran dan rekomendasi yang telah disampaikan baik dalam Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2019, dalam Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi maupun dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2019 ini, agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD.

“Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan memperkuat aspek pengawasan secara internal. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kabupaten Balangan dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Terakhir, menurut dia, terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2019 sebesar Rp 317.340.232.675,75, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan TA 2020.

“Pemda Kabupaten Balangan diharapkan dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya, sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan. Serta terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah, dan dapat memberikan dukungan terhadap Bumdes,” katanya.

Untuk pembahasan yang berkenaan dengan Anggaran, lanjutnya, Bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Balangan diharapkan bisa berhadir secara keseluruhan.

“Agar ketika dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang memerlukan pengambilan keputusan, dapat dilakukan secara efektif dan efisein,” ucapnya.

BACA JUGA :
PUPR Pemprov Kalsel Nyatakan Masalah Lahan Helmi Telah Tuntas

Sebagai perbaikan ke depan,  berkenaan dengan anggaran Pemeliharaan Barang Bergerak (Kendaraan Dinas), diharapkan tidak terlalu banyak lagi melakukan pelelangan terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak laik untuk dipergunakan,” pesannya

Adapun hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 (RPPAPBD) atau Realiasasi Anggaran (LRA) yakni, Pendapatan berupa anggaran Rp 1.327.274.521.617 dengan realisasi nggaran Rp 1.514.248.723.967 dengan persentase sebesar 114,09 %.

Sedangkan untuk rincian anggaran Belanja, dimana anggaran perubahan sebesar Rp 1.273.572.251.709 dengan realisasi Rp 1.147.495.280.383 persentase sebesar 90,10 %. (rdh/klik)

Scroll to Top