Bupati Resmikan Guest House Sultan Sulaiman Jadi Rumah Karantina Covid-19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Khalilurrahman meresmikan Gusest House Sultan Sulaiman Martapura sebagai rumah karantina untuk pasien Covid-19 Kabupaten Banjar, Senin (20/7/2020).

Bupati H Khalilurrahman mengatakan, rumah karantina berfungsi sebagai upaya mencegah penularan covid-19. Keberadaannya pula memudahkan pemantauan keadaan dan kesehatan pasien agar tetap sehat sampai pasien bersangkutan dinyatakan sembuh.

“Semoga dengan diresmikannya rumah karantina ini dapat memberikan kenyamanan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat,” kata bupati.

Mendampingi bupati saat peresmian rumah karantina, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi, Sekda HM Hilman, dan Kepala Dinas Kesehatan dr Diauddin.

Menurut Diauddin, pihaknya telah menyiapkan fasilitas pendukung di rumah karantina. Termasuk dokter dan para medis hingga tenaga analis untuk swap test. “Kita siapkan untuk sore nanti pasien yang akan di isolasi masing-masing berasal dari puskesmas Sungai Tabuk 1 orang dan puskesmas Simpat Empat 2 orang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rumah karantina Covid-19 Kabupaten Banjar ini dibuka berdasarkan surat penetapan No.199.45/338/kum2020, bahwa perpanjangan status tanggap darurat non alam Covid-19 di Kabupaten Banjar dan pelaksanaan karantia khusus pasien Covid-19. (to/klik)

BACA JUGA :
Tekad Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru WBBM Dua Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Scroll to Top