BATULICIN – Demi mengoptimalkan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan terobosan percetakan menggunakan kertas HVS 80 Gram.
Menurut Kadisdukcapil Tanbu, Eka Saparudin SAP MAP, hal ini dilakukan pihaknya sesuai dengan Permendagri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang buku formulir dan buku yang digunakan administrasi kependudukan mewajibkan pencetakan kartu keluarga dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS 80 gram.
“Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan perubahan bahan baku menggunakan kertas HVS ukuran 80 Gram, pada tanggal 1 Juli 2020 lalu. Kami baru melaksanakan pada akhir Juli,” sebut Eka Safarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/8/2020).
Kendati demikian, papar Eka, perubahan dengan menggunakan HVS 80 gram tidak mengubah konsep atau tampilan, tetap dengan menggunakan logo Garuda serta terdapat tanda tangan elektrik (TTE) bercode. Hal ini dilakukan apabila discaner, maka akan diketahui asli dan tidak mudah dipalsukan.
“Semua administari kependudukan baik Kartu Keluarga, Akte Lahir, Surat Kematian, Surat Pernikahan, ataupun Surat Perceraian, menggunakan HVS 80 gram,” ujar Kadisdukcapil.
Nah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ibu dan Anak (KIA) tidak mengubah bahan baku. “Demi lebih diketahui warga, rencana bulan depan akan kita sosialiasasi ke instansi terkait, baik perusahaan maupun perbankan dan instansi swasta lainnya,” katanya.
Target ke depan, Disdukcapil Tanbu akan menyelesaikan administrasi kependudukan warga masyarakat yang saat ini hanya memiliki surat keterangan. Sehingga pada akhir tahun sudah memiliki administari kependudukan.
“Kita terus mengampanyekan hindari pungli, hindari calo, dan ayo mengupdate data apabila ada perubahan,” kata Eka.(mud/klik)