Raperda RTRW Ditarget Rampung Akhir Tahun

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : net/klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) menggelar rapat koordinasi guna menyiapkan Pleno Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2020-2040.

Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Walikota Banjarmasin H Hermasyah, didampingi  Ast III Bidang Perekonomian Pembangunan Doyo Pudjadi, serta Plt Kadis PUPR Kota Banjarmasin Windiasti Kartika.

H Hermansyah mengatakan, rapat koordinasi tersebut guna menyelesaikan masalah atau  berkaitan dengan RTRW, jalur hijau, pembangunan, jalan, serta sungai di seluruh Kota Banjarmasin.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancer. Semoga nanti terakomodir semuanya, sehingga menjadi acuan sebagai Peraturan Daerah (Perda), ” ucapnya, seusai rapat tersebut.

Hermansyah menjelaskan, setelah dilakukan rapat koordinasi bersama SKPD Pemko Banjarmasin, selanjutnya akan diserahkan kepada PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, untuk dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan dibuat Perda oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Hal yang sama dipaparkan Plt Kadis PUPR Windiasti Kartika. Ia menyebut, rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banjarmasin ini dalam rangka persiapan pleno terkait revisi RTRW Kota Seribu Sungai.

“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan, yang nantinya akan dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah menerima izin subtansi oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang, akan kembali dibawa ke DPRD Banjarmasin untuk dilakukan pembahasan dalam rapat pansus sebagai sebuah Perda.

“Ini sebagai dasar acuan pemberian izin penggunaan ruang dan pembangunan di Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Windiasti berharap, Perda tentang tata ruang dapat ini dirampungkan menjelang akhir tahun 2020 mendatang, sehingga awal tahun 2021 sudah memiliki perda.

“Semoga awal tahun 2021 sudah memiliki Perda sebagai dasar pembangunan Kota Banjarmasin,” harapnya.

BACA JUGA :
Tambang Ilegal Ancam Bangunan Sekolah, Bupati Saidi Mansyur Cuek

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, pembahasan sudah masuk pasal substansi yang dibahas. Namun, ada beberapa hal yang harus dipastikan keabsahannya. Serta diperlukan ketelitian dan kecermatan, lantaran memerlukan data yang benar-benar valid, sehingga dalam mengimplementasikan perdanya nanti tepat sasaran.

“Meski demikian, kita tetap berusaha agar pembahasannya selesai akhir tahun ini,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top