Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Akibat mewabahnya Virus Corona membuat produksi peraturan daerah di DPRD Kota Banjarmasin ikut terganggu. Hingga pertengahan November 2020 ini, baru dua peraturan yang sudah ditetapkan menjadi Perda.
Pertama; Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kedua; Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Saat ini pun masih ada tiga rancangan Perda yang masih dalam proses pembahasan antara Pansus dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Yakni Raperda tentang Perubahan Status PDAM Bandarmasih, Raperda Pariwisata Halal, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kasubag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin Ariyani mengatakan, dari 20 rancangan Perda yang masuk dalam prolegda tahun 2020, baru lima yang sudah dibahas, dua ditetapkan menjadi Perda, sisanya masih dalam tahap pembahasan.
“Memang benar, sampai saat ini baru 2 yang selesai dan 3 yang masih dibahas Pansus, dari 20 usulan prolegda yang ditetapkan Bapemperda DPRD,” ucap Ariyani.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menegaskan, tidak terselesaikannya prolegda disebabkan merebaknya kasus Covid-19. Yang mana, beberapa pertemuan tidak bisa dilaksanakan.
Apalagi, bebernya, beberapa bulan lalu diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan aktivitas kerja dewan menjadi terganggu.
“Akibat pandemi Covid-19 ini menyebabkan prolegda 2020 tidak bisa kita selesaikan sesuai target,” ucap Arufah.
Meski menyisakan banyak program legislasi, politisi PPP ini memastikan sisa prolegda tahun ini tetap menjadi prioritas pembahasan di tahun 2021 mendatang.
“Sisa rancangan yang masuk prolegda 2020 akan menjadi prioritas prolegda 2021. Paling tidak, ada penambahan beberapa rancangan,” pungkasnya. (sin/klik)