Paslon 02 Banjar Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menduga telah terjadi pelanggaran dan kecurangan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 02, duet Andin Sofyanoor – H Syarif Bisthomi, melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Jum’at (18/12/2020).

Ikhwal tersebut dibeberkan Supiansyah Darham, selaku Tim Hukum Paslon 02 ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (18/12/2020).

“Ada banyak dugaan pelanggaran, hingga indikasi kecurangan pada Pilkada Kabupaten Banjar 2020. Salah satunya seperti penarikan surat suara dari satu TPS lainnya di Kecamatan Sambung Makmur,” ujar Supiansyah, didampingi Manhuri selaku saksi Paslon 02.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Supiansyah, tentunya sangat merugikan Paslon lainya, salah satunya Paslon Nomor Urut 02 yang mengusung tagline ‘Banjar Bersinar’, dan mencederai pesta demokrasi.

“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima staf Bawaslu Kabupaten Banjar Banjar, karena saat ini komisioner tengah berada di luar kantor. Kami sudah mengantongi bukti laporan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya saksi Paslon Bupati 02 Andin – Guru Oton, Manhuri, menyampaikan pihaknya menduga telah terjadi kecurangan. Bahkan, ia pun menilai gelaran rapat pleno KPU Kabupaten Banjar cacat secara formil dan materil. Begitupun pada jumlah pemilih yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terpantau di sejumlah desa di Kecamatan Sambung Makmur, misalnya di Desa Batang Banyu, Madurejo, Batu Gunung, Baliangin, dan lainnya.

Manhuri memastikan, pihaknya akan menyiapkan gugatan dan menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari Paslon 02 akan mengajukan gugatan sengketa ke MK,” ucap mantan Komisioner KPU Banjar ini.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Aktifitas Galian C Beroperasi Lagi?
Scroll to Top