Minggu, Juni 22, 2025
BerandaBalanganSoal BPJS, Syaifullah: Saya Sudah Sarankan Kerjasama Tetap Berlanjut

Soal BPJS, Syaifullah: Saya Sudah Sarankan Kerjasama Tetap Berlanjut

klikkalimantan.com, PARINGIN – Terkait MoU kerjasama jaminan pelayanan kesehatan antara Pemkab Balangan dengan BPJS, Wakil Bupati Balangan H Syaifullah mengakui dirinya justru menghendaki kerjasama ini terus berlanjut.

Syaifullah bahkan mengaku sudah secara resmi bersurat kepada Bupati, menyampaikan masukan dan saran terkait kerjasama BPJS tersebut.
Surat yang dimaksud, papar Syaifullah, sudah disampaikan pada awal Januari 2021 lalu, memuat beberapa masukan dan saran agar program BPJS ini tetap berlanjut.

“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan, kenapa program kerjasama BPJS ini saya nilai harus tetap berlanjut. Diantaranya, saya menilai program ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Syaifullah, Senin (1/2/2021).

Jika terkait pergantian kepemimpinan, menurut orang nomor dua di Bumi Sanggam ini, adalah persoalan lain. Sebab, untuk melanjutkan atau tidaknya sebuah program kerja itu menjadi kewenangan kepala daerah selanjutnya.

Terpenting, menurut Syaifullah, program yang telah direncanakan dan disetujui ini supaya dilaksanakan sampai akhir masa jabatan.

Sebelumnya, akhir tahun 2020 lalu, BPJS Kesehatan mengumumkan berakhirnya perjanjian kerjasama antara Pemkab Balangan dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai.

Hal tersebut tertulis pada surat edaran berkop BPJS Kesehatan Nomor 2079/VIII-05/1220 yang beredar di media sosial dan grup aplikasi chatting. Dalam surat itu, ucapan terima kasih atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas Mitra BPJS Kesehatan Kabupaten Balangan.

Ada beberapa poin yang tertulis dalam surat tersebut, yang mana isinya perihal pengumuman pelayanan kesehatan di FKTP, baik rawat jalan maupun rawat inap, dapat diberikan kepada peserta PD Pemda Balangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kemudian, pelayanan kesehatan di FKRTL dapat dijamin BPJS Kesehatan saat pasien masuk rumah sakit dan telah terbit SEP sebelum 1 Januari 2021. Serta agar fasilitas kesehatan memastikan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum pelayanan diberikan.(rdh/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments