klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pembahasan tentang revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2024 menjadi Perda mestinya tuntas di tangan Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW Tahun 2018-2032, termasuk Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Kabupaten Banjar.
Namun, karena dari 15 anggota Tim Pansus RTRW yang masa berlakunya akan berakhir pada bulan mendatang hanya dihadiri 7 orang, termasuk Ketua Pansus, atau tak memenuhi quorum, maka proses pengesahan revisi Raperda tentang RTRW yang terlah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, masih akan tertunda. Ditambah lagi, belum adanya pemaparan yang jelas dan transparan terkait isi revisi RTRW dari pihak eksekutif, sebagaimana diungkapkan Pribadi Heru Jaya selaku Ketua Pansus RTRW dan anggotanya, yakni Saidan Pahmi.
“Kami pun sependapat dengan apa yang diutarakan Saidan Pahmi, karena selama gelaran rapat yang membahas Raperda RTRW kami belum pernah dipaparkan secara jelas dan transparan terkait isi perubahan RTRW dari pihak eksekutif. Jadi, kita perlu mensinkronkan antara isi RTRW dengan batang tubuh Raperda, sebelum disahkan,” ujar Irwan Bora selaku anggota Pansus RTRW, Selasa (13/4/2021).
Atas dasar tersebut, lanjut Irwan Bora yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Tim Pansus RTRW berencana pada pembahasan selanjutnya melibatkan pihak eksekutif.
“Kami semua berharap pihak eksekutif memaparkan secara jelas, mana-mana kawasan-kawasan yang berubah dan tidak berubah. Misalnya kawasan pertanian, perikanan, dan lain sebagainya. Secara pribadi, saya tidak pernah melihat, tidak mengerti, dan belum memahami terkait isi RTRW kalau pihak eksekutif tidak menampilkan isi petanya. Selama ini peta yang kami terima hanya berupa foto copian,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Tak hanya itu, Irwan Bora memaparkan, masa pemberlakuan Tim Pansus RTRW tinggal satu bulan lagi. Sehingga pihaknya berinisiatif akan meminta rekomendasi Ketua DPRD agar memperpanjang masa pemberlakuannya.
“Kalau masa Pansus RTRW sudah habis, sedangkan pembahasan belum pungkas, maka harus dimulai dari awal lagi. Sedangkan dari hasil rapat 3 pekan lalu, derap usulan tengah dikoreksi di tingkat Provinsi. Artinya tinggal ketok palu saja lagi. Justru itu, kita tidak ingin asal ketok palu tanpa kejelasan, bisa-bisa menjadi Perda RTRW Siluman,” ucapnya.
Sedangkan ditanya terkait sejumlah anggota Pansus RTRW yang mangkir dari agenda rapat yang membahas kepentingan masyarakat tersebut, Irwan Bora menilai, mungkin dikarenakan awal menjalani puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
“Hari ini kan pertama menjalani ibadah puasa, atau mungkin mereka tengah disibukan membagi sembako dan lain sebagainya. Yang jelas, pada gelaran rapat besok, mudah-mudahan anggota Pansus yang berhadir bisa Full memenuhi quorum,” pungkasnya.(zai/klik)