klikkalimantan.com, MARTAPURA – Anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD menilai, Rancangan Pertautan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041 sangat penting guna mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan di Kabupaten Banjar, serta menjamin terwujudnya RTRW yang berkualitas.
Penilaian ini dilontarkan, Anggota Pansus RTRW, Soraya, usai mengikuti gelaran Rapat Paripurna DPRD dengan agenda bahasan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041, Rabu (5/5/2021) kemarin.
“Seperti yang kita ketahui, di Kabupaten Banjar ada 2 sektor penting yang kerap terjadi gesekan. Yakni sektor permukiman dan sektor pertanian. Karenanya, kita harus mencari cara bagaimana agar ketetapan RTRW ini tidak menyebabkan kedua sektor tersebut saling bertubrukan satu sama lain,” ujar politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada beberapa awak media.
Menurut Soraya, ketetapan RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041 ini tidak terkesan menghalang-halangi para investor permukiman yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar. Di sisi lain, lahan pertanian yang telah disepakati diharapkan tak tergerus perkembangan kawasan permukiman.
“Kedua sektor ini kan sama pentingnya. Yakni masyarakat sangat membutuhkan pemukiman layak huni. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan lahan pertanian yang tetap dinomorsatukan, karena menyangkut urusan perut sehingga tak dapat dinomorduakan,” ucapnya.
Dikatakan Soraya, adanya Perda yang mengatur tentang RTRW ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan lahan permukiman dan pertanian yang telah disepakati.
“Pada Raperda RTRW ini telah kita sepakati seluas 50.000 Haktare lahan untuk pertanian di Kabupaten Banjar. Agar tak dialihfungsikan, dan sebagai upaya menyelamatkan lahan pertanian, tentunya harus ada sanksi konkret untuk oknum-oknum yang melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Terkait pentingnya pemberian sanksi tegas tersebut, papar Soraya, sebelumnya juga sudah dibeberkannya saat gelaran Rapat Tim Pansus RTRW DPRD bersama dinas terkait. Mengingat, berdasarkan Undang-undang, orang yang melanggar Perda akan dikenakan sanksi pidana.
“Kalau pelanggar Perda itu hanya diberikan berupa sanksi administrasi, tentunya tidak terlalu berpengaruh hingga menimbulkan efek jera. Agar tidak ada celah mengalihfungsikan lahan pertanian, maka aturan yang dibuat tersebut harus tunduk kepada UU yang berlaku. Kalau mengacu pada UU yang berlaku, maka sanksi yang diberikan sangat tegas terhadap oknum yang melanggar Perda, yakni sanksi pidana dan harus dijalankan,” pungkasnya.(zai/klik)