klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Meski hingga kini belum ada pejabat Walikota Banjarmasin definitif, namun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin tetap optimis seluruh Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021 bisa diselesaikan seluruhnya.
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Banjarmasin resmi menetapkan Prolegda Tahun 2021 melalui Rapat Paripurna Tingkat II pada November 2020 lalu.
Dalam Prolegda 2021 tersebut disepakati 23 rancangan Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak 11 diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD, dan 12 rancangan usul Pemko Banjarmasin.
“Kita masih tetap optimis dengan seluruh Proledga Tahun 2021 ini, dan mudahan bisa secepatnya ditetapkan Walikota definitif,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, Jum’at (21/5/2021).
Arufah menyebut, 5 dari 11 rancangan usul inisiatif dewan tersebut tidak sepenuhnya baru. Sedangkan 6 rancangan lainnya merupakan sisa Prolegda Tahun 2020 yang tidak sempat disampaikan melalui Paripurna Tingkat I.
“Untuk inisiatif dewan hanya 5 rancangan, selebihnya sisa tahun 2020. Kalau ditotal, seluruhnya ada 11 rancangan Perda,” katanya.
Walaupun belum adanya Walikota definitif, papar Arufah, pihaknya masih bisa menyampaikan usulan pembahasan ke Pejabat (Pj) Walikota. Namun, harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian.
“Hanya saja, proses di Kementrian juga memerlukan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya.
Meski mengaku optimis, secara pribadi politisi PPP ini sedikit pesimis lantaran persoalan tersebut. Apalagi saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2021.
“Kalau kondisinya seperti ini, secara pribadi saya menilai 50 sampai 60 persen saja prolegda tahun 2021 bisa terselesaikan,” tandasnya.
Sekadar catatan, 5 dari 11 prolegda usul dewan tahun 2021 adalah: Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia; Peningkatan Budaya Literasi; Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Fasilitasi Pesantren.
Sementara untuk Prolegda usul Pemko yang baru berjumlah enam rancangan. Yakni: Izin Mendirikan Bangunan; Perubahan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan; Perubahan Perda No 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Perubahan Perda No 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Disabilitas; Perubahan Perda No 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; Perubahan Perda No 2 Tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin.(sin/klik)