klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 18 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 08.30 Wita, warga di Kecamatan Gambut digemparkan penemuan sesosok mayat laki-laki bersimbah darah di semak belukar samping ruas Jalan Ahmad Yani Km 17, tak jauh dari Terminal Tipe A Gambut Barakat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono bersama anggotanya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan kemudian membawanya mayat tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum guna memastikan apakah jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Belum sepekan lamanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, jajaran kepolisian yang terdiri dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polres Banjar, dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gambut akhirnya berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku, serta motif kasus pembunuhan tersebut.
“Untuk inisial korban, yakni DH (56), warga Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut. Sedangkan identitas terduga pelaku pembunuhan terhadap DH yang berhasil diringkus tim gabungan, yakni YS (23), yang bertempat tinggal di salah satu komplek perumahan di Guntung Manggis, Kota Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, dalam press conference di Aula Tribrata Polres Banjar, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Andri Koko menjelaskan, korban dan pelaku ternyata memiliki hubungan, setelah dilakukan penelusuran pada Handphone (HP) korban sejak Februari 2021 lalu.
“Tersangka YS yang berkeluarga ini ternyata sudah sebanyak 3 kali melayani untuk memuaskan hawa nafsu korban. Dimana, satu kali melayani korban tersangka dijanjikan diberi uang Rp200.000,” bebernya.
Setelah sebanyak 3 kali melayani hawa nafsu korban, papar AKBP Andri Koko, tersangka mendatangi korban dengan maksud menagih uang yang dijanjikan dengan total sebesar Rp600.000.
“Karena korban tak memenuhi janjinya, tersangka pun marah dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali, serta menusuk leher korban sehingga jatuh tersungkur. Setelah melakukan aksi tersebut, korban melarikan diri ke kampung halamannya, yakni Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara,” ucapnya.
Melalui mengecekan data manifes bandara, lanjut AKBP Andri Koko, ternyata benar tersangka sudah terbang dengan Lion Air, dan pihaknya langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka.
“Alhamdulillah, tidak perlu waktu lama untuk menemukan pelaku dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Sumatera Utara. Pelaku pun kami tangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Gambut untuk diamankan dan dimintai keterangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah AKBP Andri Koko, pelaku dijerat dengan pasal pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan jajaran kepolisian, yakni pakaian korban, motor pelaku yang dititipkan kepada tetangganya sewaktu dalam pelarian. (zai/klik)