klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga kehilangan hak pilihnya saat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pembakal) Kabupaten Banjar yang digelar serentak pada 24 Mei 2021 lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menyebut hal itu kesalahan panitia tingkat desa.
Mengingat, sebelum dilakukan penetapan jumlah Daftar Jumlah Pemilih (DPT), Dinas PMD menyampaikan jumlah DPT yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke pantia tingkat desa
“Meskipun terkait data DPT sudah menjadi tugas dan kewajiban panitia di tingkat desa, namun perlu diketahui, masyarakat juga berkewajiban mendatakan dirinya apabila tidak terdaftar pada DPT. Terlebih untuk pendataan ini ada masa tenggang waktunya, seperti proses pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sebelum penetapan DPT. Jadi, ini bukan hanya menjadi kewajiban panitia, tapi juga masyarakat itu sendiri,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, Senin (7/6/2021).
Guna mengantisipasi kejadian serupa, papar Syahrialludin usai mengikuti gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, kedepannya Dinas PMD akan lebih meningkatkan koordinasinya lagi ke tim panitia. Agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Banyak saran dan masukan yang diberikan Komisi I DPRD pada gelaran RDP hari ini, guna menjadi bahan evaluasi kami untuk pelaksanan Pilkades 2022 mendatang,” ujarnya.
Kendati masih ada saja didapati sejumlah permasalahan berdasarkan informasi yang diterima Dinas PMD Kabupaten Banjar, namun Syahrialludin menyatakan hingga batas waktu yang ditentukan Dinas PMD tak ada menerima laporan secara resmi, terkait sanggahan dan hasil yang tidak memuaskan pada saat pelaksanaan Pilkades di 140 desa dari 19 kecamatan.
“Hal ini wajar saja terjadi. Sebab, inilah dinamika demokrasi. Namun, terkait informasi tersebut, kita juga tetap menyaring dan meneliti dari pada dinamika itu, guna mengevaluasi terkait sejumlah permasalahan dan kekurangan pada pelaksanan Pilkades serentak yang harus diperbaiki,” ucapnya.
Tak hanya itu, Syahrialludin mengungkapkan, pada pelaksanan Pilkades serentak tahun ini berjalan lancar dan bebas dari cluster Covid-19 seperti yang ditargetkan pemerintah pusat. Mengingat, hingga saat ini tidak ada didapati kasus yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.
“Pada pelaksanaan kita semua sudah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Pada gelaran RDP hari ini juga dilakukan pembahasan guna mengevaluasi terkait persiapan pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih yang akan dilantik Bupati Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Lalu, kapan waktu dan tanggal pelantikan Kades Terpilih?
Syahrialludin masih belum dapat memastikannya. Mengingat, pihaknya masih menunggu laporan penetapan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dilanjutkan penetapan dari Bupati Kabupaten Banjar.
“Setelah ditetapkan, baru SK-nya diterbitkan, dan dilakukan pelantikan. Kemungkinan Juli 2021 nanti akan digelar pelantikannya. Tapi, untuk hari H-nya masih belum ditentukan,” pungkasnya.(zai/klik)