klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD), berupaya agar perusahaan bidang sanitasi ini dapat berkembang.
Selain memperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, Perumda PALD ini juga diperlukan dana yang tidak sedikit, agar instalasi perpipaan dapat melayani sambungan rumah seluruh warga Banjarmasin.
“Agar keberadaan Perumda PALD semakin profesional dengan layanan instalasi yang memadai, tentunya perlu dana yang tidak sedikit,” kata Ketua Pansus Perumda PALD DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardi, Senin (14/6/2021).
Karena itu, papar Sukrowardi, pembahasan rancangan Perda Perumda PALD ini harus benar-benar teliti dan menjadi atensi, terutama soal permodalan.
“Tujuannya jelas, agar layanan PAL semakin kuat,” ucapnya.
Begitu pentingnya Perda PALD tersebut, politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahawa seluruh anggota Pansus sangat antusias dalam pembahasannya.
Hal ini dibuktikan dengan tingkat kehadiran anggota pansus di saat pembahasan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Meski Perda inisiatif Pemko, antusias anggota Pansus cukup tinggi. Dua kali pembahasan selalu hadir seluruhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, rancangan Perda PALD ini mengacu pada ketentuan Pasal 331 Undang Undang (UU) Nonor 23 Tahun 2014 Jo UU Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 114 Perpres Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, maka dipandang perlu untuk disesuaikan.
“Agar ada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, dan pengelolaan air libah dapat berjalan maksimal. Maka, perlu disempurnakan Perdanya,” tegas Sukrowardi.
Selain itu, perubahan PD PAL menjadi Perumda PALD dimaksudkan agar penyertaan modal dapat dilakukan. Sebab, jika tidak diubah badan hukumnya, tidak bisa dilakukan penyertaan modal.
“Penyertaan modal terkendala status hokum. Jadi harus diubah menjadi Perumda. Target kita dua bulan sudah tuntas pembahasannya,” pungkasnya. (sin/klik)