klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar kini mulai menggelar rekapitulasi penghitungan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) di lantai III Grand Dafam Hotel Banjarbaru, Selasa (15/6/2021).
Pembukaan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU Pilgub Kalsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI di tingkat kabupaten juga dihadiri pejabat dari Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Ketua KPU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, serta Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Setelah pembukaan, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU diawali dengan Kecamatan Sambung Makmur, dan dilanjutkan rekapitulasi hasil di Kecamatan Aluh Aluh. Alhamdulillah, sejauh ini proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan cukup lancar, meskipun saat proses rekapitulasi berlangsung ada tanggapan dan pencermatan dari Bawaslu Kabupaten Banjar, serta tanggapan dan masukan dari saksi pasangan calon (Paslon) yang sudah ditindaklanjuti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin kepada sejumlah awak media, Selasa (15/6/2021).
Dikatakan Muhaimin, dari hasil rekapitulasi dua kecamatan tersebut, pada prinsipnya baik saksi Paslon nomor urut 01, yakni H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu), dan Paslon nomor urut 02, H Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D), dan Bawaslu Kabupaten Banjar, sudah menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pleno tingkat kabupaten.
“Terkait adanya tanggapan saksi tersebut, yakni mereka meminta agar C hasil salinan di tingkat kecamatan disampaikan kepada mereka, karena saat itu mereka tidak sempat menerima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemungkinan karena PPK tidak sempat memberikan atau baik PPK dan saksi saat itu sama-sama sibuk, sehingga C hasil salinan belum diterima,” ucapnya.
Ternyata, lanjut Muhaimin, ternyata PPK sudah menyiapkan C hasil salinan tersebut.
“Tadi sudah diserahkan, dan kita pun mengakomodir terkait permintaan tim saksi Paslon 02 untuk dibacakan ulang,” katanya.
Muhaimin memastikan, untuk hasil rekapitulasi di dua kecamatan yang sudah dilakukan secara berjenjang tidak akan jauh berbeda. Mengingat, dari rekapitulasi di tingkat TPS dipertemukan lagi pada rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Jadi, C hasil salinan rekapitulasi yang diperoleh di TPS dengan C hasil salinan yang kita berikan di pertemukan hari ini sebagai bentuk finalisasi rekapitulasi di tingkat kabupaten,” bebernya.
Dengan dilakukannya finalisasi rekapitulasi di tingkat kabupaten untuk 5 kecamatan yang menyelenggarakan PSU Pilgub Kalsel, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, dan Kecamatan Mataraman, serta Kecamatan Astambul, papar Muhaimin, maka otomatis KPU Kabupaten Banjar tidak lagi menerima tanggapan dan masukan pada tahap pleno terbuka tingkat provinsi.
“Karena saat ini kita sudah menyamakan persepsi, bahwa inilah hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.
Muhaimin berharap, rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat dirampungkan hari ini juga. Sehingga dapat dilanjutkan ke tahap tingkat provinsi.
“Karena KPU Provinsi akan menggelar pleno terbuka pada 17 Juni 2021 nanti,” pungkasnya.(zai/klik)