RPH Ilegal Tetap Beroperasi, Sanksi Pidana Siap Menanti

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, mengeluhkan Rumah Potong Hewan (RPH) ilegal yang masih beroperasi di RT10, Desa Jawa Laut, tak jauh dari RPH resmi yang ditutup sejak 12 Oktober 2015 lalu.

Warga yang tak ingin disebutkan namanya ini mengatakan, sejak RPH milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ditutup dan dipindahkan ke Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, aktivitas RPH ilegal terssbut justru terus beroperasi.

“Padahal, kawasan tersebut sudah dipadati pemukiman penduduk. Adanya aktivitas RPH di tengah pemukiman warga tentunya sangat menganggu, karena menghasilkan limbah kotoran sapi dengan bau sangat menyengat,” ujarnya.

Atas dasar tersebutlah, ia berharap kepada Pemkab Banjar, melalui instansi terkait, agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, pun mengamininya. Saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) RPH.

“Terkait penanganan RPH illegal tersebut, terlebih dulu dilakukan UPT RPH untuk melakukan pembinaan. Karena untuk mendirikan RPH ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapat izin, seperti luasan lahan 50X50 meter persegi, jarak lahan 500 meter persegi kanan, kiri, depan, belakang dari pemukiman warga, serta mengantongi Analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar,” sebutnya.

Jika pelaku usaha dan jagal tetap membandel setelah diberikan berbagai peringatan tertulis, papar Dondit, maka yang akan bertindak adalah aparat penegak hukum, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat.

“Sebenarnya setiap 3 bulan sekali kita selalu menggelar patroli bersama apara penegak hukum yang terdiri dari Koramil, Satpol PP, dan aparat kepolisian. Memang, kita akui kesadaran pelaku usaha dan jagal masih sangat minim, bahkan bandel meski sudah diberi teguran,” katanya.

BACA JUGA :
Pastikan Kelancaran Natal dan Tahun Baru, Polres Banjar Terjunkan 140 Personel Gabungan

Dondit menegaskan, pelaku usaha RPH ilegal yang bandel dan masih beroperasi meskipun sudah dilakukan pembinaan, serta mendapatkan teguran tertulis, dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Bagi pelaku usaha RPH yang telah melakukan penyimpangan bisa dijerat dengan pasal tersebut, baik perdata ataupun pidana. Mengapa sanksinya sangat berat, karena RPH ini kan outcome-nya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, sehingga perlu dilindungi guna menjamin kehigienisan, kehalalan, dan memastikan proses pemotongan hewan tidak melanggar ketentuan kesehatan hewan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top