Heru Sayangkan Mekanisme Perubahan Badan Hukum PDAM ‘Dibajak’ di Tengah Jalan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar, menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), Rabu (30/6/2021) kemarin sempat diwarnai ketegangan.

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, Anggota Komisi IV, yakni Gusti Abdurrahman didepak keluar, dan rapat pun diskors selama 10 menit.

“Ada 3 fraksi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, dan PAN yang telah menyampaikan surat usulan terkait pembentukan Pansus. Mestinya, pimpinan rapat meminta fraksi yang belum mengusulkan agar membuat surat usulan dengan cara menunda atau menskors rapat, agar fraksi lainnya dapat membuat surat usulannya,” ujar Gusti Abdurrahman yang kerap disapa Antung Aman, kepada sejumlah awak media.

Namun yang terjadi, papar Antung Aman, pimpinan rapat malah menyampaikan argumentasi, dan menegaskan apakah diteruskan atau tidak?

Padahal, lanjutnya, pada gelaran paripurna pekan lalu beberapa fraksi menginginkan pembentukan Pansus.

“Mestinya tidak seperti itu, pimpinan salah persepsi. Harusnya pimpinan rapat menyurati fraksi, agar usulan pembentukan Pansus jelas. Karena cuma 3 fraksi yang menyampaikan usulan, saya anggap fraksi lainnya tidak berpendapat, dan yang boleh bicara hanya 3 fraksi yang menyampaikan usulan. Makanya, saya dan Saidan Fahmi mengatakan pimpinan rapat harus konsisten dan jangan sampai menjilati ludah sendiri, terus anggota nanti menjilat ludah siapa,” ujarnya.

Dikatakan Antung Aman, usulan pembentukan Pansus tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tapi sudah jauh hari sebelumnya. Dan pada Pansus ini semua fraksi harus terwakili.

“Jadi, tidak hanya komisi mitra kerjanya. Kalau sudah menjadi Perda, baik buruknya sebuah produk hukum tetap semua anggota dewan yang kena, sehingga sangat diperlukan pembentukan Pansus, untuk melihat apakah ada kepentingan kelompok ataukah untuk kepentingan masyarakat,”  tuturnya.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Tampung Oknum Satpol PP yang Dipecat

Di waktu berbeda, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, menjelaskan, pihaknya bukan menolak pembentukan Pansus. Hanya saja menjalankan kegiatan sesuai tatib yang telah digariskan dan amanah pimpinan.

“Raperda perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar ini sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 402, yang telah menginstruksikan, 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 keluar harus diubah badan hukumnya,” ucapnya.

Disamping merumuskan perubahan badan hukum, papar politisi PKB yang akrab disapa Heru ini, pihaknya harus mencetuskan Perda Penyertaan Modal, yakni berupa aset perpipaan dan lain sebagainya yang telah dilakukan PUPR dan belum tercatat pada aset, karena memiliki nilai besar.

“Dengan Perda tersebut, maka kepemilikan saham Kabupaten Banjar sebagai foliucty menjadi pemegang saham mayoritas. Tapi Perda ini terhalang Fasilitas Gubernur, karena harus menyelesaikan Perubahan Badan Hukumnya terlebih dulu, sehingga inilah yang kita kejar,” tuturnya.

Dengan telah dirampungkannya berbagai tahap tersebut, lanjut Heru, mestinya sudah tidak ada lagi yang dipersoalkan anggota dewan. Terlebih, PDAM yang selama ini tidak pernah menyetorkan PAD, di periode ini sudah menyetor sebesar Rp3 M, dan masuk di APBD.

“Kita sangat menyayangkan apabila perubahan Badan Hukum PDAM ini tidak diresmikan. Toh semua proses sudah dijalankan hingga Fasilitas Gubernur keluar, terus masalahnya apa,” tanyanya.

Heru menyilahkan masing-masing fraksi menyalurkan pendapatnya. Tetapi di pandangan akhir Fraksi-fraksi, dan pembahasan pun harus substantive, bukan karena suka tidak suka. Sehingga dapat diputuskan saat paripurna.

“Jika beralasan tidak dapat dokumen dan lain sebagainya, di Komisi kan ada perwakilan masing-masing fraksi, tanyakan kepada anggotanya. Sehingga mekanismenya pun berjalan sesuai aturan, bukan ‘dibajak’ di tengah jalan. Kami sangat menyayangkan apabila mekanismenya berjalan tidak sesuai aturan. Takutnya berdampak pada kasus-kasus selanjutnya yang bisa pula tiba-tiba ‘Dibajak’ di tengah jalan, sehingga rusaklah mekanisme yang ada,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top