klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat ini tengah disibukkan beberapa proyek pembangunan untuk menata kawasan kota di Kabupaten Banjar. Salah satunya, Penataan Kawasan Air Santri Murung Kenanga.
Mengingat salah satu akses jalan menuju kawasan yang bakal menjadi Kota Air Santri ini berada dalam lingkungan Pasar Tradisional Martapura, tentunya Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar harus ikut andil dalam pengkondisian pedagang yang tempatnya terdampak penataan tersebut.
“Berdasarkan data kami, tercatat sebanyak 93 pedagang dan 2 titik area parkir yang berada di kawasan ruas Jalan Angsana menuju Kelurahan Murung Keraton yang akan terdampak dari program Penataan Kawasan Air Santri dari pemerintah sebagai upaya menata kawasan kumuh perkotaan tersebut,” ujar Rusdiansyah, Direktur PD PBB Kabupaten Banjar, Jum’at (16/7/2021).
Menanggulangi perihal tersebut, papar Rusdiansyah, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pedagang dan pengelola parkir di sepanjang ruas Jalan Angsana, agar tidak lagi melakukan aktivitas berjualan dan pengelolaan parkir di kawasan yang bakal terdampak proyek pengerjaan Penataan Kawasan Air Santri, dan selanjutnya akan memasang spanduk imbauan terkait batas waktu yang sudah ditentukan, yakni pada 23 Agustus 2021 mendatang.
“Hari ini sebenarnya kegiatan sosialisasi kita yang kedua kepada pedagang dan pengelola parkir, karena berada di lingkungan pasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan PD Pasar,” ujarnya.
Dikatakan Rusdiansyah, PD Pasar kini sudah mempersiapkan 3 tempat relokasi pedagang yang terdampak pengerjaan Penataan Kawasan Air Santri. Yakni di Pasar Murung Keraton, Pasar Rakyat Kayutangi, dan di Los Pasar Daging.
“Pemindahan pedagang tentunya menyesuaikan dengan komoditi pedagang. Bahkan, dari hasil sosialisasi kami, pedagang pun memahami dan mendukung program pemerintah. Asalkan penataan dilakukan secara merata atau tidak tebang pilih. Sehingga, mereka pun siap dan mau dipindahkan,” tuturnya.
Terkait pedagang yang telah direlokasi tersebut, lanjut Rusdiansyah, PD Pasar akan memberikan keringanan. Yakni membebaskan biaya sewa tempat kurang lebih sekitar satu bulan untuk mereka beradaptasi di tempat yang baru. Namun, terkait retribusi harian tetap akan dijalankan.
“Pembebasan biaya sewa kepada pedagang akan kami lihat lagi, seperti apa perkembangannya nantinya. Setelah itu baru kita akan mengambil kebijakan baru lagi. Kami berharap, sebelum batas waktu yang ditentukan, pedagang dan pengelola parkir sudah tidak lagi beraktivitas di kawasan tersebut, dan berpindah dengan sendirinya ke tempat yang sudah difasilitasi. Sehingga, pedagang dan pengelola parkir tinggal berkoordinasi dengan PD Pasar terkait tempat, pendataan, atau administrasinya,” harapnya.
Jadi, ungkap Rusdiansyah, PD Pasar berharap partisipasi pedagang agar pemindahan mereka tidak mesti dilakukan tim yang akan dibentuk. Namun, berdasarkan kesiapan dan kesukarelaan pedagang.
“Kegiatan sosialisasi pertama kami lakukan pada Juni lalu, dan yang kedua pada Juli ini. Terakhir atau kegiatan sosialisasi ketiga, akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2021 mendatang. Apabila di pertengahan Agustus 2021 nanti masih saja ada pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut, maka kami langsung lakukan upaya penertiban,” tegasnya.
Dengan upaya yang dilakukan PD Pasar tersebut, Rusdiansyah berharap kepada Pemkab Banjar agar segera memerintahkan kontraktor melakukan aktivitas di area tersebut.
“Kalau nanti tidak ada aktivitas, takutnya PD Pasar sudah tidak mampu lagi mengkondisikan pedagang yang kemungkinan bisa kembali ke tempatnya, apabila tidak terlihat pengerjaan,” pungkasnya.(zai/klik)