Ada Potongan? BPN Kota Banjarbaru Dinilai Tidak Transparan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kawasan Bandara Syamsudin Noor di Bina Putra, Kelurahan Guntung Payung, Landasan Ulin berujung protes sebagian warga pemilik lahan. Bukan lagi perkara nilai ganti rugi, namun karena tim pembebasan lahan dimotori Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dinilai kurang transparan.

Datau Otoluwa, salah seorang warga pemilik lahan kepada klikkalimantan.com mengaku terkejut setelah mengetahui lembar rincian besaran nilai ganti rugi atas tanah dan rumah miliknya. Pasalnya, ada sejumlah biaya dikenakan, alias pemotongan.

Disebutkan Datau, ada tiga item dibebankan. Yakni 1,5 persen asumsi biaya pindah, 1,0 persen asumsi biaya notaris, dan 5 persen asumsi biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Ada potongan lebih dari Rp15 juta dari nominal ganti rugi atas tanah dan bangunan yang saya terima mestinya Rp325 juta,” kata Datau.

Disebut BPN Kota Banjarbaru tidak transparan, karena harusnya menurut Datau, informasi adanya pemotongan disampaikan sejak awal. “Kata pihak kelurahan dan BPN bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Kami senang dan lega. Tapi ternyata tidak seperti itu. Kalau itu disampaikan sejak awal saat musyawarah jika ada potongan, mungkin kami pikir-pikir dulu dan kompromi dulu sesama warga,” imbuhnya.

Kaget adanya potongan, utamanya asumsi biaya BPHTB seperti diungkapkan Datau Otoluwa lumrah adanya. Karena memang sesuai Pasal 85 ayat (4) huruf b pada UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, tidak dikenakan BPHTB. Pun dalam Pasal 10 UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

M Irfan, Kepala BPN Kota Banjarbaru (kiri) bersama sejumlah kepala seksi (seksi) menangani pembebasan lahan di kawasan Jalan Bina Putra, Kelurahan Guntung Payung, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. (foto: to/klik)

Menanggapi hal itu, pihak BPN Kota Banjarbaru yang dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021) berdalih, 5 persen asumsi biaya BPHTB pemilik lahan atas nama Datau Otoluwa adalah BPHTB terutang yang belum dibayarkan yang bersangkutan saat pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada PTSL tahun 2018.

BACA JUGA :
Bupati Terima Penghargaan di HUT ke-74 Bhayangkara

“Kami ada datanya kalau yang bersangkutan masih punya BPHTB terutang dan belum dibayarkan,” kata Agustina Wardani, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada BPN Kota Banjarbaru.

Ikhwal adanya biaya asumsi BPHTB terutang pada pembebasan lahan di kawasan Bina Putra, menurut Agustina bukan hanya pada warga atas nama Datau Otoluwa. Setidaknya ada 11 dari total 151 warga penerima ganti rugi dengan permasalahan sama.

Dan saat ini, imbuhnya, sudah ada satu warga dengan kesadarannya sendiri telah membayarnya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru. “Karena bukti pembayaran tersebut kami jadikan dasar untuk pencairan dana ganti rugi,” kata Agustina.

Menambahkan Agustina, Kepala Kepala BPN Kota Banjarbaru, M Irfan mengatakan, solusi permasalahan ini tak ada lain, yang bersangkutan membayar biaya BPHTB terutang tersebut.

“Harusnya penyebutannya memang bukan biaya asumsi, karena itu jelas BPHTB terutang yang belum dibayarkan. Solusinya ya bayar,” kata Irfan. (to/klik)

 

Scroll to Top