klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Agar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan benar-benar efektif, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kini gencar melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan Pemko Banjarmasin menyasar tempat makan dan cafe, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar, didampingi Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Edy Wibowo, dan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Ahmad Muzayyin.
Saat menyambangi salah satu warung Makan Soto Novy di kawasan Jalan Kartak Baru, Mukhyar menyampaikan aturan saat pemberlakukan PPKM Level 4. Salah satunya terkait imbauan agar pedagang tidak melayani makan di tempat, melainkan dibungkus atau take a way.
“Kegiatan malam ini hanya sebatas sosialisasi mengenai aturan di PPKM Level 4, terutama warung makan dan cafe. Mereka masih bisa buka, hanya saja aturannya tidak melayani makan di tempat,” ucap Mukyar, di sela sosialisasi dan memasang stiker aturan PPKM Level 4.
Tak hanya melakukan sosialisasi bagi restoran, rumah makan hingga cafe, Mukhyar juga mengatakan, Pemko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga melakukan sosialisasi pada sejumlah pasar-pasar tradisional di Banjarmasin.
“Semua elemen diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemko Banjarmasin, terutama aturan PPKM Level 4, ini sebagai langkah kita mempercepat penanggulangan Covid-19,” tegas Mukhyar.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad
Muzayyin menambahkan, saat penerapan aturan PPKM Level 4 akan bersikap humanis, persuasif dan mengedepankan edukasi, termasuk jika ditemukan pelanggaran aturan PPKM Level 4.
“Kita utamakan edukasi dan masyarakat patuh terhadap aturan Prokes Level 4, sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.(sin/klik)