Kelurahan Tanjung Rema Darat Bantah Terlibat Kasus Dugaan Pungli Oknum Satpol PP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengusutan kasus dugaan pemungutan liar (Pungli) yang dilakukan beberapa orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus bergulir di Inspektorat Kabupaten Banjar.

Bahkan, sejak 30 Juli 2021 kemarin, Inspektorat telah memanggil oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satpol PP. Termasuk  Sekretaris Lurah (Seklur) Tanjung Rema Darat, yakni Syaifullah, yang diduga terlibat dengan sindikat pungli terhadap warga di Kelurahan Tanjung Rema Darat.

“Ya benar, kemarin saya sudah dipanggil Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tersebut,” kata Syaifullah ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (2/8/2021).

Didampingi Lurah Tanjung Rema Darat, Ahmad Syaukani, Syaifullah yang diduga menjadi perantara kasus dugaan pungli tersebut membeberkan kronologis kejadiannya, sebagaimana yang ia sampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Banjar.

“Memang benar, saya ada menerima dana terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari warga. Tapi, hal itu saya lakukan berdasarkan permintaan anggota Satpol PP yang secara langsung datang ke rumah saya. Namun, saya tidak tahu-menahu kalau ternyata hal ini diduga aksi pungli. Sepeser pun saya tidak menerima pemberian uang tersebut, karena uangnya langsung saya serahkan kepada mereka,” sanggahnya.

Sebelumnya, papar Syaifullah, mungkin anggota Satpol PP melakukan razia terhadap bangunan, dan telah mendapati temuan. Sehingga, Satpol PP pun mengatakan, agar pemilik bangunan dapat mengantongi IMB, mereka terlebih dulu harus membayar denda.

“Itupun dengan catatan sewaktu-waktu lahan yang terkena sempadan jalan tersebut diperlukan pemerintah, maka lahan dapat diambil alih tanpa ganti rugi. Kemudian pemilik bangunan menanyakan berapa biaya yang harus mereka bayar. Anggota Satpol pun menyebutkan biaya sebesar Rp3.500.000,” ujarnya.

Dengan nominal cukup besar tersebut, lanjut Syaifullah, pemilik bangunan sontak menolak dan keberatan, dan menyatakan hanya mampu membayar sebesar Rp2 Juta saja.

BACA JUGA :
Komunitas Tionghoa Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Banjarmasin

“Setelah pembicaraan tersebut, anggota Satpol yang bertugas pun langsung menjauh dari saya untuk menelepon seseorang, entah siapa? Usai menelepon, akhirnya anggota Satpol menyatakan setuju saja dengan jumlah nominal tersebut. Pemilik bangunan pun berjanji dapat memberikan uang setelah esok harinya,” tuturnya.

Keesokan harinya, tambah Syaifullah, barulah anggota Satpol PP datang ke rumahnya untuk minta tolong mengambilkan uang tersebut, dan ia pun sempat menolak, karena jarak rumahnya dengan rumah warga tersebut sangat dekat dengan kediaman Syaifullah, dan tidak perlu memalui dirinya untuk mengambil dana tersebut.

“Saya pun menolak, dan menyarankan meraka untuk mengambil sendiri. Tapi, alasan mereka, saya ini tetangga warga tersebut, sehingga lebih mudah untuk mengambilnya. Selepas menerima uang yang dititipkan melalui saya, anggota Satpol PP tersebut langsung pamit,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, mendampingi Seklur, Ahmad Syaukani selaku Lurah Tanjung Rema Darat, mengimbau terkait pembuatan IMB agar menanyakan langsung kepada instansi terkait, bagaimana prosedurnya yang sebenarnya.

“Seperti IMB bangunan rumah, itu kan kewenangan kecamatan, dan kelurahan hanya perlu mengetahui terkait persyaratan yang diajukan dan batasan-batasan lahan tersebut, sebelum merekomendasikannya. Jadi, kalau ingin membuat IMB, jangan sampai melalui calo dan lain sebagainya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.

Lurah Syaukani mengingatkan kepada masyarakat, bahwa terkait pelayanan di Kelurahan Tanjung Rema Darat, sepeser pun tidak ada pungutan.(zai/klik)

Scroll to Top