DPRD Buka Posko Aduan: Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Oknum Satpol PP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar minta, usut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga tuntas. Fraksi Gerindra bahkan membentuk Tim Pantia Khusus (Pansus).

Perihal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021).

“Pada Rapat Paripurna nanti, Fraksi Gerindra akan bentuk Tim Pansus terkait dugaan kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar, untuk mengawal kasus ini hingga akhir. Karena ini perkara hukum, maka harus diselesaikan secara hukum juga,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar, Kencana Wati, sepertinya pihak Inspektorat pun mendapatkan temuan baru.

“Perbuatannya ini sangat jahat sekali. Orang yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Bahkan, berdasarkan laporan yang kami terima, kasus ini tidak hanya menimpa satu dua orang, tapi menimpa banyak orang di beberapa wilayah Kabupaten Banjar,” katanya.

Atas dasar tersebutlah, papar Rofiqi, selain akan membentuk Tim Pansus, pihaknya akan membuka Posko Aduan di DPRD bagi masyarakat yang telah menjadi korban kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Banjar.

“Jadi, siapa yang mau melapor terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar yang terjadi saat ini, dan dilengkapi sejumlah bukti, maka akan kami berikan reward sebesar Rp5 Juta, menggunakan dana pribadi saya,” ucapnya.

Pembukaan Posko Aduan yang disertai reward tersebut, dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Banjar agar kedepannya di Kabupaten Banjar tidak lagi terjadi kasus pungli yang dilakukan instansi layanan publik pemerintahan.

“Terlebih di tengah situasi masyarakat saat ini, yang kesusahan akibat terdampak pandemi Covid-19, hal ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan kita. Dan bagi kami, ini kejahatan luar biasa, melebihi kejahatan yang dilakukan orang lain seperti pemerasan dan lain sebagainya. Karena, lembaga yang mewakili daerah dalam menegakkan Perda dimanfaatkan oknum-oknum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA :
Kebanyakan Pemasangan Reklame dan Baliho Parpol Tak lapor DPMPTSP

Untuk itu, Rofiqi melanjutkan, selain ditindak secara tegas, anggota Satpol PP Kabupaten Banjar pun harus dibina dengan baik. Agar kedepannya Satpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Banjar menjadi lebih baik lagi.

“Karena saya pun juga pernah mengalami persoalan ini, dimana rumah saya diancam akan dibongkar. Mestinya, kalau berpikir secara bijak dan rasional, terlebih bangunan rumahnya berdiri di lahan milik sendiri, dan menggunakan uang sendiri. Kalau memang tidak bisa diterbitkan IMB, carikan jalan keluarnya. Bukan malah diancam dibongkar, hingga terjadi tawar menawar untuk kepentingan pribadi. Jadi, kita harus berpegang kepada kebijakan yang Pro rakyat,” tuturnya.

Dikatakan Rofiqi, berdasarkan hasil diskusi pihaknya dalam menyikapi kasus dugaan pungli tersebut, hingga berdasarkan talaahan di lapangan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Satpol PP akan dilaporkan ke ranah hukum.

“Kami lihat, kasus dugaan pungli ini bergerak secara sistematis. Siapa nanti otak pelaku di balik kasus ini, harus ditindak. Bahkan, orang yang bermain di lapangan kemarin pun namanya sudah muncul, tinggal tunggu ekspos dari kami nantinya,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top