klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko), bersama DPRD Kota Banjarmasin, menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021, dan Raperda tentang Pariwisata Halal.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H M Yamin, Matnor Ali, dan Tugiatno.
Dalam penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan yang sampaikan oleh H Ibnu Sina, disebutkan bahwa ABPD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp213.193.800.443 atau 12,33%, yang sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp1.729.131.855.092, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.942.325.655.535.
Ibnu Sina berharap, dengan Perubahan APBD yang mengalami kenaikan tersebut, dapat membantu memulihkan ekonomi masyarakat Kota Seribu Sungai.
“Mudah-mudahan APBD kita yang mencapai Rp1,9 triliyun di APBD 2021 perubahan ini betul-betul bisa memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi Kota Banjarmasin, di samping mandatori dari pusat terkait penanganan Covid-19,” harapnya.
Di sisi lain, perubahan target Pendapatan Transfer sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp1.220.049.290.000, menjadi Rp1.275.791.486.074 atau turun sebesar 4,57%, yang mana penururnan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan dampaknya.
Dari sisi Pendapatan Daerah, rencana target pendapatan sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.540.549.820.000, mengalami kenaikan 9,76% menjadi sebesar Rp1.690.916.376.074.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdapat kenaikan target yang disesuaikan dengan realisasi pendapatan sampai dengan semester satu Tahun Anggaran 2021, dengan kenaikan sebesar 8,87%. Yaitu dari semula PAD dianggarkan sebelum Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp320.500.300.000, menjadi Rp348.932.400.000 atau naik sebesar Rp28.431.870.000.
Kemudian, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dijelaskan bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp251.409.279.461.
Selain penyampaian dua buah Raperda tersebut, dalam agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin itu, juga dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin (APBD) Tahun Anggaran 2021, dan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.(sin/klik)