Kamis, Juni 19, 2025
BerandaBanjarUPPD Samsat Martapura Berikan Diskon Kepada Wajib Pajak

UPPD Samsat Martapura Berikan Diskon Kepada Wajib Pajak

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Unit Pelayan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura berikan diskon sebesar 50% untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif, bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2, serta tunggakan progresif.

Pemberian diskon sebesar 50% tersebut, dikatakan Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli sesuai putusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), dan berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor:188.44/0508/KUM/2021, terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 mendatang.

“Jadi, selama 2 bulan, terhitung mulai Agustus hingga Oktober mendatang, untuk PKB ada diskon 50% dan bebas denda pajak khusus pembayaran pajak dibawah 2021,” ujarnya pada, Jumat (20/8/2021).

Atas dasar tersebutlah, Zulkifli pun mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak yang masih belum mengerti agar menanyakan langsung kepada petugas pelayanan UPPD Samsat Martapura.

“Pemberian diskon 50% tersebut untuk pembayaran tunggakan pajak pokoknya. Contoh; Wajib Pajak tidak membayarkan pajak pokoknya selama 4 tahun dengan total biaya Rp800.00, otomatis Wajib Pajak hanya membayar sebesar Rp400.000 saja,” bebernya.

Zulkifli pun menjelaskan, selama 2 bulan terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2021 mendatang, denda pajak baik kendaraan roda dua dan mobil dibebaskan atau dihapuskan.

“Bagi Wajib Pajak yang banyak memiliki mobil tentu akan dikenakan pajak progresif kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, selama 2 bulan ini, pajak progresif dibebaskan. Artinya, hanya membayar pajak sesuai dengan tertera di notes pajak saja,” ucapnya.

Dengan adanya diskon sebesar 50% dan bebas denda PKB tersebut, Zulkifli pun berharap, masyarakat Wajib Pajak sadar akan pentingnya membayar ‘Pajak Gasan Membangun Banua’.

“Di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM yang tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pemberian diskon PKB tersebut, juga diharapkan dapat membantu meringankan beban kepada Wajib Pajak agar taat pajak,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments